Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dilakukan dalam berbagai proses peradilan yang meliputi:
- Proses diversi
- Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasa 1 ayat 7 diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pada bab 3 pasal 6 disebutkan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindari anak dari perampasaan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan anak rasa tanggung jawab kepada anak. Pada pasal 7 disebutkan proses diversi dilakukan pada kasus tindak pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
- Selama proses pelaksanaan pidana
- Pendampingan dan pembimbingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada bab 1 pasal 5 dilakukan pada proses pelaksanaan pidana yang sesuai berdasarkan litmas.
- Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sementara pada undang-undang nomor 22 tahun 2022 pendampingan dan pembimbingan kemasyarakatan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan pada proses pembinaan anak selama masa pelaksanaan pidana dan perawatan terhadap kondisi fisik dan psikis.Â
Pembinaan anak dalam pasal 48 meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pembinaan, pengeluaran, dan pembebasan anak binaan. Pelaksanaan pembinaan dilakukan berdasarkan hasil litmas yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H