Mohon tunggu...
Adi Pratama
Adi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hanya anak dari negri minang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip prinsip Utama Ekonomi Syariah, Pengertian Riba dan Peran Waqaf Dalam Ekonomi Syariah Modern

20 Oktober 2024   15:56 Diperbarui: 20 Oktober 2024   15:56 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi syariah berlandaskan pada seperangkat prinsip yang menekankan keseimbangan dan keadilan dalam aktivitas ekonomi, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Prinsip utama yang harus dijunjung dalam sistem ini adalah tauhid (keyakinan kepada Allah), yang mendasari bahwa seluruh harta dan kekayaan sejatinya milik Allah, dan manusia hanya sebagai pengelola (khalifah) yang harus memanfaatkannya sesuai syariat. Prinsip lain adalah keadilan ('adl), di mana segala bentuk transaksi harus bebas dari penipuan, ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir). Transparansi dan keadilan dalam perdagangan menjadi esensial untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat secara adil dan tidak ada yang dirugikan.

Riba, atau pengambilan bunga atas pinjaman, merupakan salah satu elemen yang sangat dilarang dalam ekonomi syariah. Larangan terhadap riba didasarkan pada kepercayaan bahwa keuntungan yang diperoleh tanpa kerja keras atau risiko dianggap tidak adil dan eksploitatif. Dalam sistem ekonomi syariah, keuntungan harus didapat melalui investasi yang produktif, yang menghasilkan nilai tambah bagi ekonomi secara keseluruhan. Alternatif untuk riba adalah skema bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), di mana kedua belah pihak berbagi keuntungan dan risiko secara proporsional berdasarkan kontribusi modal dan usaha mereka.

Di samping itu, waqaf memainkan peran vital dalam ekonomi syariah modern sebagai salah satu mekanisme redistribusi kekayaan yang signifikan. Dalam konsep tradisional, waqaf biasanya berupa tanah atau properti yang disumbangkan untuk keperluan umum, seperti membangun masjid, sekolah, atau fasilitas publik. Namun, saat ini, waqaf juga telah berkembang menjadi aset-aset modern yang dikelola secara profesional untuk menciptakan sumber pendanaan jangka panjang, seperti waqaf tunai, yang kemudian dapat diinvestasikan dalam proyek infrastruktur atau usaha kecil menengah yang berkelanjutan. Dengan demikian, waqaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengatasi kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era modern. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun