Mohon tunggu...
Mukhtar Adinugroho
Mukhtar Adinugroho Mohon Tunggu... Dosen - Asisten Ahli

Dosen prodi S1 Manajemen di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Pendidikan terakhir MSEI di Universitas Airlangga Surabaya. Hobi membaca, menulis, dan bermain alat musik drum. Suka makanan yang pedas, asin/gurih, dan berkuah. Cenderung to the point, kurang suka hal yang bertele-tele. Salam kenal ^_^

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Syari'ah

14 September 2024   15:44 Diperbarui: 14 September 2024   15:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi syariah merupakan investasi yang halal di mana seluruh kegiatan investasi harus berpedoman pada prinsip dan syariat islam. Produk investasi syariah akan menghindari riba serta aktivitas bisnis perusahaan yang bertentangan dengan syariah. Untuk itu, dapat dipastikan bahwa investasi syariah merupakan kegiatan yang halal.

b.  Minim Resiko Penipuan 

Proses investasi syariah akan sebiasanya akan menjunjung tinggi  prinsip transparansi di mana investasi syariah (seperti sukuk) biasanya akan melakukan pelaporan mendetail soal proses bisnis perusahaan. Kegiatan transparansi ini tentunya dilakukan agar aktivitas bisnis perusahaan dapat dipastikan sesuai dengan prinsip dan syariat islam dan akhirnya investor dapat terhindar dari risiko penipuan. lalu menghindari hal buruk seperti halnya penipuan, pemerasan, dan tindakan buruk lainnya. Selain itu investasi syariah 

c. Resiko Kerugian Yang Kecil

 Investasi syariah memiliki risiko kerugian yang cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini terjadi karena investasi syariah didasarkan atas unsur kekeluargaan. Investasi syariah pun memiliki akad atau perjanjian sebelum disahkannya investasi jadi investor dan penerbit efek dapat saling berunding untuk mendapatkan kata mufakat bersama dan akhirnya risiko investasi ini menjadi minim. 

Demikian penjelasan singkat seputar Investasi Syari'ah, semoga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun