Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law di Indonesia

26 November 2023   17:20 Diperbarui: 26 November 2023   17:26 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat Kelompok tentang Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat Indonesia

Indonesia memiliki keberagamaan suku, agama, ras. Agama serta kepercayaan itu sendiri dapat ditemukan di berbagai wilayah masyarakat Indonesia. Adanya legal pluralisme di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai budaya dan kepercayaan yang berbeda. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia harus dihormati.

Selanjutnya setiap kelompok masyarakat menata kehidupannya berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Namun jika terjadi benturan antar sistem hukum, dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Apalagi idealnya berbagai sistem hukum yang ada harus sinkron dan seimbang agar bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan sosial. Jangan sampai legal pluralisme memecah belah masyarakat.

Berkat legal pluralism, Indonesia mempunyai beragam sumber hukum yang dapat memperkaya dan memberi warna sistem hukum nasional Indonesia. Lebih lanjut, sistem hukum tidak harus seragam dan dapat mempertimbangkan keberagaman. Indonesia juga memerlukan solusi politik dan hukum dari pemerintah untuk mencegah permasalahan yang timbul dari legal pluralisme, seperti terbatasnya pengakuan terhadap sistem hukum individu agar tidak saling bertentangan.

Pendapat Kelompok tentang Perkembangan Progressive Law di Indonesia

Progressive law di Indonesia lahir dari gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang berisi pergumulan pemikirannya mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, dan tidak memiliki keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Apa yang dituangkan oleh Satjipto Rahardjo ternyata mendapat apresiasi yang luas dan istilah hukum progresif sekarang sudah banyak digunakan. Namun, bila melihat kondisi hukum saat ini, hukum progresif masihlah dianggap sebagai hal yang tabu karena sekian lama para penegak hukum dan mahasiswa hukum hanya diberikan pelajaran hukum yang berbau positivistik belaka.

Para penganut progressive law menginginkan sebuah hukum yang bukan hanya selalu mengacu kepada bunyi teks undang-undang, tetapi juga diharapkan ada terobosan baru dimana terjadi perubahan fungsi dan bekerjanya hukum. Hakim sebagai penegak hukum diharapkan tidak terbelenggu dengan positivisme hukum. Para praktisi hukum dituntut untuk merubah cara berpikirnya bila betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran dengan paradigma hukum progresif.

PENULIS : 

Adinta Shafa Salsabila 212111083

Hafizt Ayatollah 212111091

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun