Pendapat Kelompok tentang Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat Indonesia
Indonesia memiliki keberagamaan suku, agama, ras. Agama serta kepercayaan itu sendiri dapat ditemukan di berbagai wilayah masyarakat Indonesia. Adanya legal pluralisme di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai budaya dan kepercayaan yang berbeda. Hal ini menandakan bahwa negara Indonesia harus dihormati.
Selanjutnya setiap kelompok masyarakat menata kehidupannya berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Namun jika terjadi benturan antar sistem hukum, dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Apalagi idealnya berbagai sistem hukum yang ada harus sinkron dan seimbang agar bisa memberikan keadilan dan kesejahteraan sosial. Jangan sampai legal pluralisme memecah belah masyarakat.
Berkat legal pluralism, Indonesia mempunyai beragam sumber hukum yang dapat memperkaya dan memberi warna sistem hukum nasional Indonesia. Lebih lanjut, sistem hukum tidak harus seragam dan dapat mempertimbangkan keberagaman. Indonesia juga memerlukan solusi politik dan hukum dari pemerintah untuk mencegah permasalahan yang timbul dari legal pluralisme, seperti terbatasnya pengakuan terhadap sistem hukum individu agar tidak saling bertentangan.
Pendapat Kelompok tentang Perkembangan Progressive Law di Indonesia
Progressive law di Indonesia lahir dari gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang berisi pergumulan pemikirannya mengenai penerapan sistem hukum di Indonesia yang selalu statis, koruptif, dan tidak memiliki keberpihakan struktural terhadap hukum yang hidup di masyarakat.
Apa yang dituangkan oleh Satjipto Rahardjo ternyata mendapat apresiasi yang luas dan istilah hukum progresif sekarang sudah banyak digunakan. Namun, bila melihat kondisi hukum saat ini, hukum progresif masihlah dianggap sebagai hal yang tabu karena sekian lama para penegak hukum dan mahasiswa hukum hanya diberikan pelajaran hukum yang berbau positivistik belaka.
Para penganut progressive law menginginkan sebuah hukum yang bukan hanya selalu mengacu kepada bunyi teks undang-undang, tetapi juga diharapkan ada terobosan baru dimana terjadi perubahan fungsi dan bekerjanya hukum. Hakim sebagai penegak hukum diharapkan tidak terbelenggu dengan positivisme hukum. Para praktisi hukum dituntut untuk merubah cara berpikirnya bila betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran dengan paradigma hukum progresif.
PENULIS :Â
Adinta Shafa Salsabila 212111083
Hafizt Ayatollah 212111091