Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah

30 Oktober 2023   10:41 Diperbarui: 30 Oktober 2023   11:00 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2022, beberapa dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menerbitkan sebuah buku berjudul Ekonomi Syariah dalam Dinamika Teori dan Praktik yang diterbitkan oleh Penerbit Gerbang Media, Yogyakarta. Di antara para penulis buku ini adalah Muhammad Julijanto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman, Andi Cahyono, Zaidah Nur Rosidah, Umi Rohmah, Masjupri, Asiah Wati, Rial Fu'adi, Nurul Huda, Rusli, Fauzia Ulirrahmi, Nur Sholikin, Haq Muhammad Hamka Habibie, dan Arkin Haris.

Dalam buku ini termuat lima belas artikel yang merupakan hasil pemikiran dari para penulis yang pada intinya menggambarkan dinamika perkembangan keilmuan terkait hukum ekonomi syariah seiring dengan perubahan zaman.

Terdapat empat bab dalam buku ini. Bab pertama berjudul Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum yang terdiri dari empat esai. Bab kedua berjudul Regulasi dalam Ekonomi Syariah yang berisi tiga esai. Bab ketiga berjudul Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah yang berisi empat esai. Terakhir, bab keempat berjudul Hukum Ekonomi Syariah dan Kebaruan Zaman yang terdiri dari empat esai.

Dalam artikel ini, saya akan memfokuskan review dan pembahasan pada bab ketiga, yakni mengenai Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah.

Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Lembaga keuangan syariah non bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan berdasarkan prinsip syariah. Contoh lembaga keungan syariah non bank antara lain asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf.

Meskipun akhir-akhir ini lembaga keuangan syariah berkembang pesat di Indonesia, banyak tantangan dan hambatan yang tak luput untuk dihadapi. Beberapa hambatan dan kendala dalam perkembangan lembaga keuangan syariah seperti kurangnya kesiapan masyarakat dalam menerima kehadiran LKS, kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta terbatasnya modal serta akses permodalan.

Di sisi lain, LKS di Indonesia juga memiliki potensi untuk lebih berkembang karena beberapa alasan, seperti mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, munculnya banyak usaha-usaha bisnis syariah, diakuinya lembaga keuangan syariah di kancah internasional, serta sudah terdapat aturan hukum yang mendasari setiap lembaga keuangan syariah.

Untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang, hal yang perlu diperhatikan LKS adalah mengenai penguatan sumber daya manusia, penguatan sistem hukum, perbaikan sarana dan prasarana, serta manajemen secara keseluruhan.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pegembangan Ekonomi Syariah di Era Digital

DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga keuangan syariah yang bertanggung jawab memastikan produk, prosedur, dan sistem yang ada di LKS sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perkembangan ekonomi digital, DPS juga dituntut untuk turut serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. DPS tidak hanya harus memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus paham konsep ekonomi secara umum dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital.

Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah

Bisnis syariah di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat dan terlihat sangat menjanjikan. Banyak berdiri bisnis-bisnis baru berbasis syariah, baik dalam bentuk bank maupun non bank, serta jasa syariah seperti hotel, wisata, kuliner, kosmetik, obat-obatan, fashion, dan lain sebagainya.

Dalam kenyataannya, meskipun sudah ada ketentuan prinsip syariah sebagai acuan dalam pengembangan bisnis, masih ada banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya menerapkan aspek syariah dalam aktivitas bisnisnya. Disinilah muncul urgensi penerapan etika dalam bisnis. Prinsip etika menjadi dasar tata nilai kehidupan dan dirumuskan berdasarkan petunjuk dari sumber ajaran Islam.

Terdapat beberapa etika bisnis syariah, yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban.

Dilihat dalam sudut pandang etika, sudah seharusnya para pelaku bisnis menerapkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini karena dalam menjalankan bisnis, kita tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan tapi juga untuk memperoleh keberkahan dan ridha Ilahi.

Etika dalam Kewirausahaan Perspektif Syariah

Sebagai seorang wirausahawan, banyak masalah yang akan dihadapi baik dari internal maupun eksternal perusahaan atau bisnis. Untuk itu, seorang wirausahawan perlu memiliki sifat dan sikap (karakteristik) yang baik dan mumpuni. Karakteristik ini dapat kita pelajari dari kisah Nabi Muhammad SAW yang 25 tahun hidupnya berprofesi sebagai pebisnis.

Rasulullah selama menjalankan kewirausahaannya pandai melakukan segmentasi dan menetapkan target pasar. Selain itu, Rasulullah juga selalu menjaga hubungan baik dengan para pelanggannya sehingga memudahkan beliau melakukan perluasan usahanya hingga lebih dari 17 negara. Di samping itu, beliau juga terkenal memiliki julukan al-amin. Beliau memiliki sifat shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

Rasulullah merupakan kiblat utama umat manusia dalam segala aspek, tak terkecuali terkait tata cara beliau melakukan strategi bisnis yang telah dilakukan selama puluhan tahun. Jadi, sudah sepatutnya kita dapat mengikuti langkah beliau dalam kaitannya dengan nilai-nilai kepemimpinan bisnis seperti  uraian sebelumnya.

Review

Potensi lembaga keuangan syariah di Indonesia memanglah sangat besar. Hal itu terlihat dari tren berbagai bisnis syariah seperti kosmetik, fashion, makanan, dan lain-lain. Hal ini tidak terlepas dari faktor utama bahwa mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga mereka cenderung membeli atau memakai barang atau jasa 'syariah'.

Dengan melihat potensi yang begitu besar, bukan berarti tidak akan ada hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dan lembaga keuangan syariah. Maka, disinilah perlunya bekal berupa pemahaman pentingnya penerapan etika dalam berbisnis. Selain itu, kita juga perlu terus mengikuti perkembangan zaman agar bisnis yang dikelola senantiasa tetap relevan.

Dalam bab ketiga buku tersebut, para penulis menuliskan berbagai esai dengan topik berbeda yang secara garis besar membahas mengenai potensi dan tantangan yang dihadapi lembaga keuangan syariah. Meskipun topik satu tulisan ke tulisan lain berbeda sehingga agak sulit untuk ditarik benang merahnya, namun tulisan ini sangat mudah dipahami sehingga cocok dibaca berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat umum.

Penulis :

Adinta Shafa Salsabila 212111083

Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun