Mohon tunggu...
Adiniyatul Islamiyah
Adiniyatul Islamiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Viral Sepeda Listrik di Jalan Raya

10 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:26 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: pixabay.com)

Sepeda listrik merupakan kendaraan yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa aki sebagai mesin dari sepeda listrik tersebut. Penggunaan sepeda istrik sudah lama terjadi, namun akhir-akhir ini banyak sekali pengguna sepeda listrik dijalan raya dari semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. 

Sepeda dengan bandrol harga mulai dari 2 jutaan dengan kecepatan sampai 40 km/jam. Hal ini sangat berbahaya apabila terdapat anak kecil yang menaiki sepeda listrik dengan kecepatan 40 km/jam. Selain berbahaya untuk anak kecik itu sendiri, juga berbahaya untuk pengendara lain yang sedang dalam perjalanan. sepeda listrik ini tidak dilengkapi dengan keamanan seperti, helm.

Para pengguna sepeda listrik selain berlaju ijalan raya juga berlaju pada trotoar sehingga mengganggu para pejalan kaki. Sepeda listrik hanya boleh digunakan dijalan khusus atau tertentu ataupun di trotoar yang memungkingkan, asalkan tidak mengganggu pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar dan tidak boleh dioperasikan di jalan umum. 

Perlu adanyaaturan khusus mengenai penggunaan sepeda listrik seperti diwajibkan untuk menggunakan helm dan dengan kecepatan tidak lebih dari 20 km/jam, pengendara atau pengemudi minimal berusia diatas 12 tahun. Diketahui saat ini pengguna sepeda listrik yang paling banyak adalah anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun dan ramai digunakan di jalan raya. Fenomena seperti ini disorot oleh pihak kepolisian dan menjadi pusat perhatian masyarakat pengguna jalan raya. fenomena seperti ini sudah mengakibatkan kecelakaan hingga merenggut nyawa seorang pengguna anak.

Dalam pasal 3 permenhub nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrk. sepeda harus dilengkapi dengan lampu utama sebagai penerang, alat pemantul cahaya (reflector) posis belakang atau lampu, sistem rem depan belakang yang berfungsi dengan baik, dilengkapi klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh kilo meter per jam). 

Selain aturan tersebut, pengguna sepeda listrik juga wajib menggunakan helm dan pengendara dengan usia tidak kurang dari 12 tahun, tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penupang). 

Selain itu, Masyarakat pengguna sepeda listrik juga dilarang untuk modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. apabila pengguna sepeda listrik berusia 12 sampai 15 tahun sebaiknya dilakukan pendampingan oleh orang tua, selain itu sepeda listrik hanya bisa digunakan dijalur tertentu yang disediakan khusus untuk jalur tertentu. 

Kawasan tertentu yang dimaksud seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, area di luar jalan. jika pada daerah tempat tinggal anda tidak ada lajur khusus aka dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasiatas yang memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. 

Dengan demikian sebenarnya sepeda listrik tidak dapat digunakan/dioperasikan di jalan umum/jalan raya karena penggunaan sepeda listrik harus berada pada jalur khusus untuk para pengendara sepeda listrik, apabila tidak ada jalur khusus untuk pengendara sepeda listrik maka dapat mengendarai sepeda listrik di trotoar dengan syarat trotoar luas dan tidak mengganggu para pejalan kaki.

Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mematuhi aturan-aturan yang telah diberlakukan, salah satu aturan yang dapat kita patuhi adalah taat pada peraturan lalu lintas yang setiap hari wajib kita lakukan. banyak sekali warga masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas, seperti banyaknya masyarakat yang menggunakan sepeda di trotoar, pengendara sepeda maupun motor tidak menggunakan helm yang merupakan salah satu keamanan para pengendara, banyak masyarakat yang mengendarai sepeda motor dijalan raya yang masih berusia di bawah umur dan belum memiliki SIM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun