Mohon tunggu...
Abdul Qadir Assegaf
Abdul Qadir Assegaf Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

KEBERKAHAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proyek Cemar Hasil Utang

14 Oktober 2021   21:30 Diperbarui: 14 Oktober 2021   21:49 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abdul Qadir Assegaf/S20193142/HTN4

PROYEK CEMAR HASIL UTANG

Sejumlah proyek yang di danai Cina menimbulkan masalah lingkungan dan kehidupan sosial. Di Indonesia, masalah ini di temukan pada 6 proyek senilai USD 4,65 miliar atau sekitar Rp. 66,074 triliun. Masifnya pembukaan lahan pada proyek yang dibiayai utang itu memicu banjir dan mengancam kehidupan satwa langka.

Lembaga riset asal Amerika Serikat, AidData, mengungkapkan sebagian proyek yang didanai Cina di Indonesia menimbulkan masalah lingkungan dan kehidupan sosial. Pegiat lingkungan dan investigasi Tempo menguatkan tudingan tersebut. 

Laporan lembaga riset asal Amerika Serikat, AidData, mengungkapkan sebagian proyek yang didanai Cina di Indonesia melalui program Belt and Road Initiative menimbulkan masalah lingkungan dan kehidupan sosial. 

Dalam kajian berjudul "Banking on the Belt and Road" yang dirilis bulan lalu, Indonesia dimasukkan ke daftar tujuh negara sasaran pendanaan Cina yang terkena masalah tersebut bersama Papua Nugini, Belarus, Kam.

Contoh dalam masalah ini lanjutan proyek PLTU, dengan nama proyek PLTMG dalam pembangunan proyek PLTMG ini, perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek, bekerja sama dengan partner konsorsium Wartsila Finland Oy dan Wartsila Indonesia

Pasal 1 Ayat (14) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan pencemaran lingkungan hidup, adalah "Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan". 

Sementara itu untuk mengukur adanya suatu pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Baku mutu lingkungan hidup, adalah Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Kesimpulan logisnya Pemerintah membebani rakyat 2 (Dua) kali, dengan hasil utang yang semakin menumpuk, keadaan sosial yang semakin menurun, dan juga pencemaran lingkungan yang mendorong bergesernya ekosistem satwa langka di Indonesia, dalam hal ini pemerintah harusnya mengurangi persenan untuk merusak ekosistem dan lingkungan yang mana keduanya adalah aset paling berharga bagi NKRI. 

Setelah timbulnya masalah ini pemerintah menuai banyak kritik dari kalangan politikus, mahasiswa dan para netizen yang aktif membaca media berita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun