Kehalalan selalu menjadi topik yang hangat dibahas dari tahun ke tahun, terutama dalam kategori food and beverage (makanan dan minuman) atau FnB. Arti halal sendiri mengarah kepada kualitas hidup. Mengacu kepada Q.S Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata", konsep halal tidak hanya diperuntukkan untuk umat muslim, tetapi untuk seluruh umat manusia. Konsep holistik dari halal toyyiban mencakup jaminan kehalalan bahan yang digunakan dari awal sampai akhir dan dari sumber yang halal, serta jaminan kehalalan proses pembuatan produk, dimana tidak boleh terdapat adanya kontaminasi silang dengan bahan yang non-halal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin kehalalan suatu produk dengan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal atau JPH. Telah dibentuk juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH tersebut.
Sebagai penyedia supply makanan terbesar untuk sivitas akademika di dalam area kampus, kedai FnB dalam kantin kampus memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan, kenyamanan, dan keamanan secara fisik, mental dan spiritual kepada pelanggan. Jaminan spiritual dalam hal ini mengacu kepada usaha pemenuhan kebutuhan spiritual agamisnya, dimana Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim yang mendominasi.Â
RISSC atau The Royal Islamic Strategic Studies Centre melaporkan bahwa pada tahun 2023, jumlah populasi umat muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau setara dengan 86,7% dari populasi nasional. Dengan ini, kantin dalam kampus yang memiliki peran besar dalam menyediakan makanan dan minuman dalam area kampus memiliki tanggung jawab untuk menjamin kehalalan produk yang mereka tawarkan. Namun, apakah penjual FnB di kampus sudah menjalankan tanggung jawabnya dan menjamin kehalalan produk mereka?
Untuk mencari jawaban terkait pertanyaan tersebut, telah dilakukan survei di suatu kantin yang berada di Fakultas Kehutanan IPB University, Dramaga, Bogor. Salah satu penjual kedai makanan di kantin tersebut, dengan inisial Pak E, mengakui bahwa kedainya belum memiliki sertifikat halal. Pak E cukup mengerti mengenai proses dan langkah sertifikasi kehalalan. Namun, beliau mengatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikat kehalalan membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga beliau belum mendapatkan kesempatan untuk melakukan sertifikasi kehalalan produk.Â
Meskipun itu, Pak E sendiri sudah melakukan banyak usaha untuk menjamin kehalalan produknya. Kehalalan produk tidak hanya dilihat dari kandungan bahan bakunya saja, tetapi juga dari proses pendapatan/penyembelihan bahan baku, proses operasi pengolahan dan peralatan yang digunakan, serta proses pengemasan, penyimpanan, dan transportasi.Â
Untuk menjamin kehalalan bahan baku daging yang digunakan untuk berjualan, Pak E memutuskan untuk hanya membeli daging dari penjual dengan kepercayaan agama yang sama. Pasar tempat beliau berbelanja, yaitu Pasar Jum'at dekat tempat tinggalnya, juga merupakan pasar yang bersih. Bahan lain seperti bumbu diolah sendiri oleh Pak E, sehingga beliau dapat menjamin kehalalannya. Kedai tempat Pak E masak dan berjualan di kantin juga selalu dijaga kebersihannya dan selalu dalam kondisi yang higienis.
Pak E mengatakan bahwa jika akan dilaksanakan sertifikasi halal pada kedainya, beliau yakin bahwa kedainya sudah memenuhi persyaratan halal dan dapat mendapatkan sertifikat halal. Pak E juga telah mendengar akan diadakannya sertifikasi halal gratis di tahun 2024 untuk kelompok UMK, sehingga Ia berharap untuk mendapatkan kesempatan mendaftar dan mendapatkan sertifikat halal untuk kedainya. Dapat diketahui bahwa banyak pelaku UMK dan UMKM yang menaruh harapan tinggi kepada program sertfikasi kehalalan gratis demi melanjutkan usaha mereka dan memberikan kepuasan serta jaminan terhadap pelanggan. Dengan ini, diharapkan pemerintah selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk membantu pelaku UMK dan UMKM dalam bantuan perolehan sertifikasi halal, demi kenyamanan dan kepuasan baik pembeli maupun penjual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H