Mohon tunggu...
Adinda Tri Wulandari
Adinda Tri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya olahraga dan meng ekspor tempat dan makanan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tragedi Pembunuhan oleh Anak di Bawah Umur: Apa yang Menyebabkan?

7 November 2024   05:38 Diperbarui: 7 November 2024   07:20 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB Pagi hari, diawali karena adanya rasa sakit hati klien terhadap ibu korban yang sering menegur dan melaporkan kelakuan klien terhadap ibu kandung klien. Klien dinilai oleh orangtua korban sebagai pribadi yang nakal dan sering berkumpul dan merokok bersama dengan teman-temannya di lingkungan rumah tinggal klien dan korban. Klien yang merasa kesal dan emosi atas tindakan ibu korban, klien berencana akan membunuh ibu korban pada saat berkunjung ke rumah klien karena hubungan antara ibu klien dan ibu korban sangat dekat sehingga ibu korban sering bermain dirumah klien. Pada saat itu klien dengan secara sengaja, menunggu ibu korban yang biasanya berkunjung kerumah klien. Sewaktu sedang menunggu kedatangan ibu korban, ternyata korban mendatangi rumah klien. Korban yang merupakan anak dari tetangganya yang akan dibunuh oleh klien, seperti biasanya mendatangi rumah klien untuk bermain bersama adik klien, karena menyimpan dendam yang sangat dalam, akhirnya klien melampiaskan dendamnya kepada korban yang merupakan anak dari tetangganya yang akan dibunuh. Pertama kali, klien mencoba membekap korban di dalam rumahnya tepatnya di ruang tamu yang sedang dalam keadaan sepi. Dalam upayanya yang pertama, korban terlihat masih hidup dan sadarkan diri, sehingga klien mencoba untuk menghilangkan bukti dengan membungkus tubuh korban dengan karung dan membuangnya di kebun yang ada di dekat rumah tinggal korban dan klien. Sekitar tiga minggu setelah kejadian, klien merasa bersalah dan menyerahkan diri kepada Polres Cibinong. Klien ditahan dan menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Klien dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Klien divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong selama 10 (sepuluh) Tahun dan menjalani subsider berupa latihan kerja selama 3 (tiga) Bulan. Selama menjalani proses hukum, klien ditahan di lapas bogor selama tujuh bulan kemudian dipindahkan untuk menjalani pembinaannya di LPKA Kelas II Bandung hingga saat ini.

Sebelum masuk LPKA klien dikenal dengan orang yang sering berbicara kasar dan sulit menjaga sopan santun yang membuat warga terganggu, selain itu setelah warga sekitar mengetahui kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan klien, klien dan keluarga dipaksa untuk meninggalkan rumah namun keluarga klien bersikeras untuk tetap tinggal hingga rumah klien pun dibakar oleh warga sekitar. Sesudah masuk LPKA klien mulai dapat memahami bagaimana cara berbicara yang sopan. Spritual Sebelum masuk LPKA klien jarang sekali beribadah sholat dan sering berbohong ketika disuruh sholat oleh orangtuanya. Setelah masuk LPKA klien selalu mengikuti kegiatan pesantren dan sholat.

Klien ditahan di Polres Cibinong dan menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Klien dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Klien divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong selama 10 (sepuluh tahun) dan menjalani subsider berupa latihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Selama menjalani proses hukum, klien ditahan di lapas Bogor selama tujuh bulan kemudian dipindahkan untuk menjalani pembinaannya di LPKA Kelas II Bandung hingga saat ini.

Kesimpulan

Anak berhadapan hukum atau (ABH) Menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu anak yang telah berusia 12 tahun namun belum genap berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana atau berkonflik dengan hukum diantaraya anak sebagai korban pidana, anak sebagai saksi pidana dan anak sebagai pelaku pidana.

Pembinaan yang dijalankan oleh anak didik dipembinaan bertujuan untuk kepentingan dan perkembangan bagi anak. Anak akan diberikan program pembinaan yang akan bermanfaat. Selain pembinaan, juga diberikan pendidikan dan pelatihan agar anak tidak putus sekolah, dan dapat mengembangkan keterampilan nya.

Tujuan dari pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun