Mohon tunggu...
Adinda Washiilah Moo
Adinda Washiilah Moo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisawa

Saya adalah seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Prodi Jurnalistik angkatan 2022. Saya suka mendengarkan musik dan jalan-jalan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Islam Melarang Menikah Beda Agama: Perspektif Hukum dan Agama

19 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan menikah beda agama dalam islam karena didalam islam menikah itu seperti penyempurnaan ibadah, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yaitu:

‎تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).

Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang melarang menikah beda agama salah satunya surat Al-Baqarah ayat 21 yang berbunyi:

‎وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Maksud dari kata musyrik disini ialah yang bukan ahlul kitab yang menyembah berhala, jika makna yang dikehendaki bersifat umum, maka termasuk ke dalamnya setiap perempuan musyrik dari kalangan Ahlul Kitab maupun penyembah berhala. Ahlul kitab adalah orang-orang yang mempunyai kitab adalah sebutan bagi komunitas yang mempercayai dan berpegang kepada agama yang memiliki kitab suci yang berasal dari Tuhan selain al-
Quran. Al-Qur'an memanggil Yahudi dan Nasrani sebagai Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum  yang menyembah berhala.

Budak perempuan miskin beriman lebih baik dari pada cantik tetapi musyrik, budak perempuan pada zaman jahiliyah kehilanhan 5 hal yaitu kebebasan, sebagai subject hukum, tidak bisa mengelola keuangan, tidak mempunyai konsep kepemilikan, dan di perjual belikan.

Solusi yang dapat diambil yaitu salah satu pasangan memilih untuk masuk Islam (revert) sebagai solusi untuk menikah. Ini memastikan bahwa keluarga tetap satu agama dan anak-anak dapat dibesarkan dengan nilai-nilai Islam. Lalu Beberapa pasangan mungkin memilih untuk menikah di luar negeri di mana hukum pernikahan beda agama lebih fleksibel. Namun, ini tidak selalu menyelesaikan masalah karena hukum dan norma agama tetap relevan setelah mereka kembali ke negara asal dan menurut agama islam hukumnya tetap tidak sah atau haram dan dianggap sebagai zina.

Dalam Hukum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang menantang UU tersebut, menegaskan bahwa pernikahan harus sah menurut agama masing-masing.


Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun