Pemerintah, media massa, dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi politik di masyarakat. Dengan meningkatkan literasi politik, Indonesia dapat memperkuat pondasi demokrasi Pancasila dan menghadapi tantangan kompleks dalam dunia politik global saat ini. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan politik, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi demokratis dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik yang ada. Dari latar belakang di atas, tampak bahwa meskipun Indonesia telah menjalankan sistem demokrasi yang relatif stabil, masih terdapat banyak tantangan yang menghambat tercapainya demokrasi yang sejati dan inklusif. Permasalahan logistik, ketidaktransparanan proses pemilu, dan isu nepotisme menunjukkan adanya gap dalam pemahaman dan pelaksanaan demokrasi yang ideal (Widyani & Hartanti, 2024). Selain itu, rendahnya literasi politik di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperburuk keadaan ini, karena masyarakat kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengkritisi dan berpartisipasi secara efektif dalam proses politik.
Sehinggga muncul pertanyaan utama tentang bagaimana demokrasi dan literasi politik berperan dalam pemilu di Indonesia untuk mendorong kemajuan nasional. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menggali secara mendalam tentang hubungan antara demokrasi dan literasi politik, serta menganalisis bagaimana keduanya dapat berkontribusi dalam mencapai kemajuan nasional yang berkelanjutan. Artikel ini akan mengkaji bagaimana literasi politik yang baik dapat meningkatkan partisipasi publik yang informasional dan bertanggung jawab dalam pemilu, serta bagaimana peningkatan literasi politik dapat membantu mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menawarkan rekomendasi yang praktis untuk meningkatkan literasi politik di kalangan masyarakat, sehingga dapat memperkuat demokrasi Pancasila sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional.
II. Tinjauan Pustaka
2.1 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos" yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Pengertian demokrasi menurut Dadang (2024) adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang biasanya dijalankan melalui mekanisme pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil mereka. Demokrasi di Indonesia telah mengalami evolusi yang panjang dan kompleks. Setelah meraih kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer yang ditandai dengan Pemilu 1955. Periode ini menghasilkan Majelis Konstituante yang bertugas merumuskan konstitusi negara baru. Namun, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran selama Orde Lama dan Orde Baru, dengan dominasi politik oleh satu partai dan pemerintahan yang otoriter. Sebelum menerapkan demokrasi Pancasila Indonesia terlebih dahulu menganut demokrasi liberal dan pada tahun 1959-1965 indonesia menganut demokrasi terpimpin. Â (Fernandez, dkk., 2024).
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, menggantikan Orde Baru dengan sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila menempatkan prinsip-prinsip Pancasila sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, mencakup nilai-nilai keseimbangan, keadilan sosial, pluralisme, dan konsensus. Perkembangan demokrasi pasca-Reformasi ditandai dengan pemilihan umum yang lebih transparan dan inklusif, serta munculnya sistem multipartai yang memungkinkan partisipasi politik yang lebih luas (Nabela, dkk., 2024). Meskipun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Permasalahan seperti logistik pemilu yang buruk, ketidaktransparanan proses, serta praktik nepotisme dan pelanggaran hukum menjadi hambatan serius. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa meski demokrasi formal ada, kualitas pelaksanaannya sering kali kurang memadai .
2.2 Literasi Politik dalam Pemilu
Haryani, dkk, (2024) menyebutkan bahwa Literasi politik merujuk pada kemampuan individu untuk memahami dan mengkritisi informasi politik, serta berpartisipasi secara efektif dalam proses politik. Literasi politik yang baik mencakup pemahaman terhadap mekanisme pemilu, peran dan fungsi lembaga politik, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Literasi politik juga melibatkan kemampuan untuk mengakses dan mengevaluasi informasi politik secara kritis, sehingga dapat membuat keputusan yang informasional dan bertanggung jawab (Wahuningratna, dkk., 2023).
Penelitian menunjukkan bahwa literasi politik yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat partisipasi pemilih dan kualitas keputusan politik yang diambil. Masyarakat yang memiliki literasi politik yang baik lebih mampu mengenali disinformasi dan propaganda, sehingga dapat menjaga integritas proses demokrasi. Di Indonesia, literasi politik masih menjadi tantangan, terutama di daerah pedesaan dan di kalangan kelompok masyarakat yang kurang terpapar pendidikan politik formal. Program pendidikan politik yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah, serta peran media massa yang bertanggung jawab, sangat penting dalam meningkatkan literasi politik di Indonesia (Fitria & Rahmadi, 2024).
2.3 Kemajuan Nasional
Kemajuan nasional mencakup berbagai aspek, termasuk stabilitas politik, perkembangan ekonomi, keadilan sosial, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Demokrasi yang sehat dan partisipatif merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai kemajuan nasional. Dengan demokrasi yang inklusif, kebijakan publik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata. Pendidikan politik memainkan peran kunci dalam memajukan kemajuan nasional dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat. Melalui pengetahuan politik, masyarakat dapat lebih baik memahami hak-hak politik mereka, proses pembuatan keputusan publik, dan pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan politik (Limbong & Asbari, 2024; Ferlita, dkk., 2024).