Mohon tunggu...
Adinda Nur Syahfira
Adinda Nur Syahfira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Binawan

Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Binawan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Benarkah Obat Paten Lebih Baik Dibandingkan dengan Obat Generik?

17 April 2022   21:18 Diperbarui: 17 April 2022   21:22 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Obat adalah obat jadi yang termasuk ke dalam produk biologi yang merupakan bahan atau paduan bahan yang dapat digunakan untuk menyelidiki sistem fisiologi yang digunakan untuk penetapan diagnosis , pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi manusia. 

Di pasaran, obat terbagi lagi menjadi 2, yaitu obat generik dan obat paten. Banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan obat generik dan berfikir bahwa obat paten lebih baik dibandingkan dengan obat generik. 

Berbagai alasan yang mendasari hal tersebut, contohnya adalah harga obat paten yang lebih mahal dianggap memiliki fungsi yang lebih baik dan lebih berkhasiat. Sebenarnya, baik obat generik maupun obat paten memiliki fungsi dan manfaat yang sama efektifnya. 

Pengertian obat generik yaitu :

1. Menurut Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/1/2010, obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan di Farmakope Indonesia. Nama tersebut diambil dari nama zat berkhasiat yang terkandung di dalamnya. 

Contoh obat generik yang beredar adalah :

A. Obat generik yang beredar luas di pasaran adalah paracetamol.

B. Asam mefenamat dan dexametason. 

2. Menurut dinas kesehatan provinsi Kalimantan Barat, obat paten adalah obat yang diproduksi oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten terhadap produksi obat baru tersebut. 

Contoh obat paten yang beredar adalah : 

A. Anastan yang isi kandungannya adalah asam mefenamat 

B. Amoxan yang isi kandungannya amoxicillin.

 3. Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2001, obat paten memiliki masa hak paten 20 tahun. Perbedaan yang mencolok bagi masyarakat adalah harga obat generik yang relatif murah dikarenakan perusahaan yang memproduksi tidak perlu lagi membayar royalti.

Obat generik juga dibagi menjadi 2 jenis, yaitu obat generik berlogo dan obat generik bermerk.

1. Obat generik berlogo

Berdasarkan BPOM No. 24 tahun 2017, Obat generik berlogo memiliki ciri yang mencolok, yaitu logo dengan huruf kapital bertuliskan generik berwarna hijau yang dicantumkan secara proporsional dengan ukuran kemasan. Obat generik berlogo juga harus mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Obat generik bermerk/bernama dagang 

Obat generik bermerk/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama produsen obat yang bersangkutan.

Obat paten dan obat generik memiliki manfaat yang sama besar karena memiliki isi kandungan yang berkhasiat. Jika obat paten maupun obat generik memiliki isi kandungan dengan formula yang sama, tentunya dapat memberikan kualitas dan manfaat yang sama besar. 

Sehingga anggapan bahwa obat paten dengan harga yang mahal lebih efektif dibandingkan dengan obat generik tidaklah benar begitupun anggapan bahwa obat generik yang murah cenderung tidak berkhasiat juga tidaklah benar.

* Adinda Nur Syahfira, Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Binawan

Dosen Pengampu : Apriyani Riyanti, S.Pd., M.Pd

Sumber : 

Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/1/2010

Undang-Undang No. 14 tahun 2001

https://dinkes.kalbarprov.go.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun