Menurut firman Allah tersebut, jika terjadi kasus syiqaq antara suami istri, maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab musabab terjadi syiqaq dimaksud serta berusaha mendamaikannya, atau mengambil prakarsa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik-baiknya. Â
Ayat 35 Surat An-Nisa merupakan kelanjutan dari ayat 34 yang menerangkan cara-cara memberi pelajaran kepada istrinya yang melalaikan kewajibannya. Apabila yang diterangkan ayat 34 telah dilakukan, namun perselisihan terus memuncak, maka suami hendaknya tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak, melainkan mengangkat dua orang hakam yang hendak bertindak sebagai juru damai
Dampak Syiqaq dalam Pernikahan
Terjadinya Syiqaq dalam suatu perkawinan, yaitu pertengkaran atau konflik yang serius antara suami dan istri, dapat menimbulkan berbagai dampak serius secara emosional, sosial dan hukum. Dari sudut pandang emosional dan psikologis, Syiqaq dapat menyebabkan tingkat stres dan depresi yang tinggi  pada kedua belah pihak. Ketika kepercayaan dirusak oleh konflik yang sedang berlangsung, hal ini juga dapat menyebabkan ketidakstabilan emosional seperti frustasi, kecemasan, dan perasaan tidak berdaya. Dampak ini juga terjadi pada anak-anak yang tinggal di lingkungan dengan tingkat konflik tinggi, yang dapat mengalami trauma psikologis, prestasi akademis yang buruk, dan perilaku negatif  akibat  stres yang mereka alami. Secara sosial, seek-aque mungkin mempersempit lingkaran sosial pasangannya karena rasa malu atau keinginan untuk menghindari konflik. Dukungan sosial dari keluarga dan teman juga seringkali berkurang sehingga meningkatkan perasaan kesepian. Dari sudut pandang ekonomi, perselisihan yang berlarut-larut dapat mengakibatkan beban keuangan seperti konseling, biaya hukum, dan biaya perceraian, serta stres dan ketegangan yang dapat menurunkan produktivitas kerja pasangan. Konsekuensi hukum dari Shiqaq sering kali melibatkan proses perceraian  dan  perebutan hak asuh  yang memakan waktu dan mahal, yang dapat mengakibatkan pertarungan hukum yang menyakitkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H