Hal ini dapat kita lihat dalam substansi yang ada dalam aturan perkawinan di agama islam yang terkandung dalam undang-undang perkawinan, yakni asas personalitas keislaman, asas kesukarelaan, asas persetujuan, asas kebebasan memilih pasangan, asas kemitraan, asas monogami terbuka dan asas selama-lamanya. Dinamika politik perumusan yang terjadi dalam penyususan Undang-Undang Perkawinan ternyata membawa pengaruh yang baik bagi hukum perkawinan di Indonesia, karena Undang-Undang Perkawinan ini memperjelas mengenai hukum adat dan hukum yang ada di agamanya masing-masing.
Daftar Pustaka
Kamila, Maulida Zahra. "Politik Hukum Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia" Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam vol. 3, no. 2: 2022. Hlm. 211-213.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H