Mohon tunggu...
Adinda Putri Priscilia
Adinda Putri Priscilia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan Hukum di STIH IBLAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdagangan Internasional dan Biaya Beracara

6 Juli 2019   17:31 Diperbarui: 6 Juli 2019   17:34 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Berkenaan sengketa antara Indonesia dengan AS dan NZ terkait kebijakan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan dengan nomor kasus DS477 dan DS478, Pemerintah RI telah mengajukan banding ke Badan Banding WTO (Appellate Body) pada 17 Februari 2017 sebagaimana tercantum di dalam dokumen WT/DS477/11 dan WT/DS478/11 (DS477 & DS478)." Ujar Pradnyawati yang saat itu menjabat Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI.

Menurut Pradnyawati, persetujuan mengenai aturan dan prosedur penyelesaian sengketa (dispute settlement understanding) WTO, argumen banding hanya dapat dilakukan terhadap isu hukum khususnya interpretasi hukum yang dilakukan Panel (Hakim) dalam menganalisis sengketa.

"Untuk itu, Indonesia mengangkat secara garis besar isu kesalahan panel dalam menginterpretasikan perjanjian WTO dan pemenuhan standard hukum masing-masing ketentuan khususnya Artikel 4.2 Agreement on Agriculture dan Artikel XX GATT 1994 (Perjanjian Umum 1994 tentang Cukai dan Perdagangan)." katanya

Pemerintah bersama tim lawyer telah meninjau secara seksama putusan Panel (tertuang didalam Panel Report) dan menemukan kesalahan-kesalahan dalam interpretasi hukum yang dilakukan oleh Panel. Diharapkan Badan Banding (Appelate Body) mempunyai pandangan yang sama.

"Jadi hasil final yang diharapkan adalah bahwa Indonesia dinyatakan comply dengan aturan WTO.Peluang 50:50." jelasnya

Seperti diketahui Indonesia membutuhkan sekali lawyer yang fokus di bidang hukum perdagangan internasional, mengingat tren persaingan perdagangan internasional yang terus meningkat dan semakin kompleks yang dapat memicu sengketa perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra. 

Oleh karena itu guna menghadapi persaingan perdagangan yang semakin ketat, pemerintah mendorong agar dunia pendidikan mampu mencetak sarjana--sarjana hukum yang tidak hanya berminat namun juga berdedikasi dalam bidang hukum perdagangan Internasional. Terus terang ada beberapa lawyer lokal yang telah cukup lama bergelut di bidang hukum perdagangan internasional dan reputasinya juga internasional. Namun jumlahnya tidak sampai 5 firma hukum.

Hukum Perdagangan Internasional merupakan ranah hukum yang cukup kompleks dimana ia tidak hanya berbicara mengenai prinsip hukum internasional secara umum namun juga aturan--aturan WTO, regulasi perdagangan negara mitra dan melibatkan teori--teori ekonomi, akuntansi dan bisnis serta peta geoekonomi dan geopolitik perdagangan dunia. Seorang lawyer Hukum Perdagangan Internasional harus mampu menguasai semuanya itu, di samping tentunya kemampuan analisa hukum dan penyusunan kertas gugatan dan pembelaan ketika bersengketa dengan negara mitra dagang maupun ketika beracara di WTO.

Jadi menurut saya yang paling utama: Pertama, latar belakang pendidikan. Sayangnya masih terbatas perguruan tinggi terutama fakultas hukum di dalam negeri yang mempunyai kekhususan di bidang hukum perdagangan internasional. Kedua, harus aktif mengikuti program internship di Sekretariat WTO dan Lembaga bantuan hukum WTO yaitu Advisory Center for WTO Law (ACWL) untuk mendapatkan pengalaman.

Benarkah biaya yang dibutuhkan setiap ke forum arbitrase mencapai Rp5 miliar?
Terkait biaya lawyer, sangat tergantung pada kontrak yang disepakati. Perlu dicatat reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya. Selain itu, biaya juga tergantung pada tahapan mana kita menggunakan jasa lawyer. Untuk referensi besaran biaya lawyer, dapat dilihat biaya lawyer ACWL yang dapat diakses di www.acwl.ch/.

Dari penelusuran, Fee Lawyer yang tertera di website ACWL, sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun