Mohon tunggu...
Adinda Putri
Adinda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Chef

im good at cooking and im pretty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Say No to Cyberbullying! Mahasiswa KKN UNDIP Melangsungkan Program Edukasi Cyberbullying

10 Agustus 2023   18:57 Diperbarui: 10 Agustus 2023   19:06 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boyolali (25/07/2023). Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, namun di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana, dalam hal ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk cyberbullying.

Cyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain sehingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Berdasarkan hal tersebut, Dengan maraknya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, Mahasiswa KKN Undip melangsungkan sebuah kegiatan edukasi terkait "Edukasi Bahaya Konten Media Maya bagi remaja sebagai salah satu pemicu tindak pidana Cyber bullying." Hal ini bertujuan agar para remaja bisa memanfaatkan teknologi serta akses digital secara baik dan benar yang paham akan krusialnya masalah cyberbullying agar jangan sampai siswa-siswi Mts Muhammadiah 02 Sempulur  menjadi salah satu pelaku cyberbullying.

Pemaparan Materi - Dok. pribadi
Pemaparan Materi - Dok. pribadi
Program ini diadakan di Mts Muhammadiah 02 Desa Sempulur Kecamatan Karanggde pada Selasa 25 Juli 2023  Pukul 09.00 WIB dengan pemberian edukasi, kuis, dan pencerdasan mengenai regulasi cyberbullying di Indonesia yaitu sesuai UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Bijak dalam Bermedia Sosial sampai dengan tindakan yang harus dilakukan apabila menjadi salah satu korban. 

Edukasi  ini dilakukan dengan tujuan agar Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat terutama para Siswa Kelas 9 Mts Muhammadiah akan pentingnya kesadaran terkait regulasi hukum atas bahayanya Media Sosial sebagai Pemicu cyber bullying sehingga dapat mencegah tumbuhnya kasus perundungan di media sosial. 

Selain itu, Mahasiswa juga menyebarkan leaflet sebagai output yang bermanfaat kepada Siswa untuk menjadi media pengingat masyarakat agar tidak melakukan aksi cyberbullying.

Dengan dilaksanakannya edukasi Bahaya Media Maya literasi yang ditujukan pada Siswa Mts Muhammadiah 02 diharapkan dapat lebih sadar betapa pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Dengan menghindari tindakan cyberbullying, secara tidak langsung masyarakat telah melaksanakan perwujudan SDG Poin 16 yaitu penciptaan masyarakat yang damai dan inklusif dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

Penulis : Adinda Putri Kusuma 

Dosen Pembimbing Lapangan : 

Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi
Mohammad Nurul Huda, S. AP., MPA
Zaki Ainul Fadli., S.S., M.Hum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun