ANALISIS KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Adinda Oriezasativa (12370520377)
Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
adindaoriezasativa46@gmail.com
Kepercayaan publik sebagaimana dijelaskan sebelumnya mencakup kepercayaan warga terhadap negara dan atau pemerintah, yang termasuk di dalamnya ialah institusi, kebijakan, dan para pejabatnya. Penelitian administrasi publik selama ini lebih memusatkan perhatiannya kepada isu-isu mengenai efisiensi, produktivitas, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, legitimasi, partisipasi, dan berbagai isu-isu lainnya yang terkait dengan kualitas tata pemerintahan.
Walaupun kepercayaan publik mulai memperoleh perhatian dari berbagai pihak, pemahaman digunakan untuk menjelaskan fenomena yang berbeda-beda yang memiliki cakupan luas, dan merujuk pada terhadap konsep kepercayaan publik masih sangat kabur. Konsep kepercayaan dan ketidakpercayaan publik sering berbagai bentuk ketidakpuasan atau kekecewaan publik terhadap lembaga pemerintah yang dinilai gagal untuk memenuhi harapan publik.
Menurut Dwiyanto (2011), kepercayaan publik selama inicenderung dipahami secara berbeda tergantung pada sudutpandang yang digunakan. Semakin besarnya minat para ilmuwan dari disiplin yang berbeda terhadap konsep kepercayaan public membawa berkah sekaligus kebingungan di kalangan praktisi dan peneliti administrasi publik yang tertarik untuk memahamifenomena kepercayaan publik. ( Dalam buku reformasi birokasi & pelayanan publik Dr.H.Dahyar daraba,M.Si)
Menurunnya kepercayaan warga terhadap pejabatnya tersebut selanjutnya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi dimana pejabat tersebut bekerja atau berasosiasi. Pentingnya kejujuran sebagai variabel yang dapat digunakan untuk menjelaskan kepercayaan public.kejujuran sebagai variabel yang penting untuk menjelaskan perubahan kepercayaan publik.
Ketika warga menilai para institusi pemerintah dan pejabatnya tidak jujur, maka mereka akan cenderung kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Berman (1997) dan Nye (1997) menggunakan kejujuran sebagai variabel yang penting untuk menjelaskan perubahankepercayaan publik. Ketika warga menilai para institusipemerintah dan pejabatnya tidak jujur, maka mereka akan cenderung kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
Pemerintahan yang baik hati pentingnya Keyakinan penuh warga bahwa para institusi pemerintah dan pejabatnya memiliki niat baik dan kepedulian yang tulus (genuine) terhadap semua kepentingan warga sering menjadi penjelasan mengapa warga memiliki kepercayaan penuh terhadap pemerintah.Pemerintahan yang kompetensi kepercayaan public selalu mengambarkan penilaian warga tentang kapasitas dan kapabilitas instusi pemerintahan dan para penjabatnya dalam menjalankan tugasnya.
Faktor lainnya yang sering memengaruhi kepercayaanpublik adalah keadilan. Keadilan dinilai dari tindakan yang telah dilakukan oleh para pejabat publik pada saat melayani warga yaitu apakah mereka melayani warga secara adil berdasarkanprinsip-prinsip yang dapat diterima oleh akal sehat.
Adapun permasalahan dan tantangan yaitu salah satunya kasus Sistem rekapitulasi hasil pemilu menurun kepercayaan publik merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara mungkin dilakukan secara manual di tingkat TPS, namun hasilnya diproses secara digital mulai dari TPS hingga tingkat nasional pada saat proses rekapitulasi.
sebagai sarana publiksi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara,serta alat bantu dalam melaksanakan hasil hitung suara pemilu KPU. Tujuannya, yaitu menciptakan pemilu transparan, cepat, dan efisien. Namun, realitas di lapangan berbeda,Alih-alih transparan, cepat, dan efisien, sistem ini justru dianggap bermasalah dan menimbulkan keraguan publik.
Sejak awal proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, publik dikejutkan dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem Sirekap KPU. Kesalahan dan inkonsistensi data dalam Sirekap dapat memicu keraguan dan memicu persepsi negatif publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Salah satu contoh permasalahan yang muncul adalah lambatnya proses rekapitulasi. Hal ini menimbulkan keraguan dan kecurigaan publik terhadap kredibilitas hasil pemilu. Selain itu, terdapat pula inkonsistensi data di berbagai tingkatan rekapitulasi antara Sirekap dan formulir C-Hasil di berbagai daerah, yang semakin memperparah situasi dan memicu spekulasi tentang manipulasi hasil pemilu.
Adapun permasalahan dan tantangan yaitu MK ubah syarat capres-cawapres, Gibran bisa maju pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.( Kasus dimuat dalam kompas.com,16 oktober 2023,16:36WIB)
Adapun permasalahan dan tantangan yaitu ketua KPU langgar kode etik berulang kali bisa pengaruhi kepercayaan publik. Pelanggaran etik ketua komisi pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari buat kesekian kalinya dianggap bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses suksesi kepemimpinan dan praktik demokrasi menurun.
"Jika penyelenggara Pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim sebelumnya sudah 2 kali diputus melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Pertama karena Hasyim bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein (yang dijuluki Wanita Emas) dari Partai Republik Satu. Lantas yang kedua adalah Hasyim tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.( Kasus dimuat dalam kompas.com 6 february 2024, 21:27)
Solusi dari permasalahan tantangan yaitu kurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan di indonesia yaitu pada kasus pemilu yang menyebabkan menurun kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Indonesia. pemilihan umum atau pemilu merupakan ciri khas dari Negara yang pemerintahan demokrasi, pemelaksaan pemilu tidak selalu berjalan dengan mulus sering kali menimbulan konfik dan juga pro kontra dari pemilu yang di laksanakan.
Solusi yang dapat dilakukan untuk membangun kepercayaan public terdapat pemerintahan Indonesia dengan cara pemerintahan di Indonesia harus lebih meningkatkan transparansi dan juga akuntanbilitas terhadap pemilihan umum yang di laksanakan pada masa pemilu 2029 yang akan datang karena dimana kita bisa melihat bawahsanya banyaknya kecurangan pemilu saat ini seperti permasalahan yang muncul adalah lambatnya proses rekapitulasi, hasil MK yang lambat keluar, manipulasi suara, dan juga ketidaktranspranan dalam proses pemilu kemarin.
hasil rekap yang dicurangi dan ditutupi oleh pemerintah dari masyrakat hal ini yang menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kita saat ini.selain transparansi, akuntabilitas juga harus ada pada saat masa pemilu karena KPU harus bertanggung jawab pada hasil pemilu dan juga pemerintahan harus siap menerima kritik dan saran dari publik.
Hal ini bisa di lalukan dengan membangun mekanisme komunikasi yang efektif terhadap publik agar publik bisa mengembalikan kepercayaan terhadap pemerintahan indonesia saat ini. Dengan kritik dan saran yang dilakukan pemerintah harus membuat sebuah webside agar masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran terhadap pemilu di pemerintahan indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H