Mohon tunggu...
Adinda Oriezasativa
Adinda Oriezasativa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya juga membaca, menari , menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan di Indonesia

24 Juni 2024   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:54 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

         Adapun permasalahan dan tantangan yaitu salah satunya kasus Sistem rekapitulasi hasil pemilu menurun kepercayaan publik merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara mungkin dilakukan secara manual di tingkat TPS, namun hasilnya diproses secara digital mulai dari TPS hingga tingkat nasional pada saat proses rekapitulasi. 

sebagai sarana publiksi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara,serta alat bantu dalam melaksanakan hasil hitung suara pemilu KPU. Tujuannya, yaitu menciptakan pemilu transparan, cepat, dan efisien. Namun, realitas di lapangan berbeda,Alih-alih transparan, cepat, dan efisien, sistem ini justru dianggap bermasalah dan menimbulkan keraguan publik.

Sejak awal proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, publik dikejutkan dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem Sirekap KPU. Kesalahan dan inkonsistensi data dalam Sirekap dapat memicu keraguan dan memicu persepsi negatif publik terhadap penyelenggaraan pemilu. 

Salah satu contoh permasalahan yang muncul adalah lambatnya proses rekapitulasi. Hal ini menimbulkan keraguan dan kecurigaan publik terhadap kredibilitas hasil pemilu. Selain itu, terdapat pula inkonsistensi data di berbagai tingkatan rekapitulasi antara Sirekap dan formulir C-Hasil di berbagai daerah, yang semakin memperparah situasi dan memicu spekulasi tentang manipulasi hasil pemilu.

       Adapun permasalahan dan tantangan yaitu MK ubah syarat capres-cawapres, Gibran bisa maju pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu. 

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres. 

Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.( Kasus dimuat dalam kompas.com,16 oktober 2023,16:36WIB)

       Adapun permasalahan dan tantangan yaitu ketua KPU langgar kode etik berulang kali bisa pengaruhi kepercayaan publik. Pelanggaran etik ketua komisi pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari buat kesekian kalinya dianggap bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses suksesi kepemimpinan dan praktik demokrasi menurun. 

"Jika penyelenggara Pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangan pers pada Selasa (6/2/2024). 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun