Mohon tunggu...
Adinda Nurul Aini
Adinda Nurul Aini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM : 191910501003

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berpengaruh terhadap PAD Kota Batu?

11 April 2020   17:58 Diperbarui: 11 April 2020   17:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memegang peran yang sangat besar dalam mengelola suatu negara karena negara tersebut dikelola oleh pemerintah. Bagaimanapun caranya, pemerintah harus dapat mengelola kebutuhan hidup masyarakatnya agar dapat mensejahterakan masyarakatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah tentunya membutuhkan biaya. Dan pastinya biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Pertanyaannya dari manakah pendapatan negara tersebut didapat? 

Pendapatan negara didapatkan dari penerimaan pajak  perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Perpajakan merukapan salah satu putaran interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Dimana pemerintah mengelola uang negara tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, sedangkan masyarakat memberikan kontribusi dengan membayar pajak. Dengan begitu putaran ekonomi akan berjalan dan akan teripta keseimbangan yang dinamis.

Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemmakmuran rakyat.

Menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya (1990) pajak ialah iuran wajib berupa uang dan barang yang dipungut oleh pihak penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009)

Definisi atau pengertian pajak menurut Remsky (1997) nenyatakan bahwa pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib yang berasal dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran dalam pembangunan, yang sesuai dengan ketetentuan pada undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung, serta dapat dipaksakan kepada rakyat yang melanggar.

Pajak memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan negara. Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai, penerumaan pajak, dan hibah. 

Berdasarkan data APBN 2019, penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.786,4 triliun dimana penerimaan dari pajak sebesar  Rp 1.577,6 triliun dengan rincian PPh Migas Rp 66,2 triliun dan Pajak non Migas Rp 1.511,4 triliun. Meskipun jumlahnya sudah sangat banyak, pemerintah masih tetap kekurangan uang untuk menjalankan program kepemerintahannya. 

Pemerintah masih harus hutang ke luar negeri dan tidak menutup kemungkinan ada program yang dikesampingkan terlebih dahulu berdasarkan skala prioritas akibat keterbatasan dana. 

Pajak masih sering kali tidak memenuhi target tahunan yang seharusnya dicapai. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum sadar dan tidak patuh terhadap kebijakan-kebijakan mengenai perpajakan yang sudah ada. Dengan demikian, dampaknya adalah terhambatnya putaran uang yang dapat mengakibatkan pemerintah tidak dapat menjalankan programnya secara baik dan maksimal.

Dalam kehidupan bernegara khususnya pembangunan pajak memiliki peranan yang signifikan, sehingga pajak memiliki fungsi, antara lain :

Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan adanya fungsi ini, pajak bisa digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Misalkan dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Fungsi Stabilisasi

Pajak juga memiliki fungsi stabilitas dimana pajak memiliki peranan penting dalam menentukan kestabilan ekonomi suatu negara. Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dan stabilitas ekonomi, dengan adanya pajak, inflasi dan deflasi dapat dikendalikan.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi redistribusi pendapatan yaitu membuat pendapatan masyarakat merata. Pemerintah dapat memanfaatkan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan demikian, akan terserap banyak tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat dapat merata.

Kota Batu merupakan kota dengan potensi wisata yang luar biasa. Keindahan pariwisata di Kota Batu selalu menghibur wisatawan karena kota ini terleta di dataran tinggi dengan pemandangan yang indah dan suasana yang segar yang membuat wisatawan akan merasa nyaman berada di kota ini. 

Banyaknya tempat wisata yang ada di Kota Batu ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. Dengan semakin banyaknya tempat wisata di Kota Batu menghasilkan para pengunjung untuk beristirahat di hotel-hotel yang terdapat di Kota Batu sendiri. 

Pajak hotel yang ada di Kota Batu berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. Semakin meningkatnya pembangunan hotel di Kota Batu maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batu.

Selain itu, pajak restoran juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. Pajak restoran  juga mempunyai peran penting dalam pendapatan tersebut. 

Semakin banyaknya pengunjung yang berdatangan ke Kota Batu maka akan semakin banyak pula pengunjung restoran yang berdatangan untuk sekedar membeli makanan didalamnya. Dengan semakin banyaknya restoran di Kota Batu ini maka akan menghasilkan pendapatan yang baik pula bagi Kota Batu tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun