Mohon tunggu...
Adinda Nurul Aini
Adinda Nurul Aini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM : 191910501003

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berpengaruh terhadap PAD Kota Batu?

11 April 2020   17:58 Diperbarui: 11 April 2020   17:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah memegang peran yang sangat besar dalam mengelola suatu negara karena negara tersebut dikelola oleh pemerintah. Bagaimanapun caranya, pemerintah harus dapat mengelola kebutuhan hidup masyarakatnya agar dapat mensejahterakan masyarakatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah tentunya membutuhkan biaya. Dan pastinya biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Pertanyaannya dari manakah pendapatan negara tersebut didapat? 

Pendapatan negara didapatkan dari penerimaan pajak  perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Perpajakan merukapan salah satu putaran interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. Dimana pemerintah mengelola uang negara tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, sedangkan masyarakat memberikan kontribusi dengan membayar pajak. Dengan begitu putaran ekonomi akan berjalan dan akan teripta keseimbangan yang dinamis.

Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pajak. Apa yang dimaksud dengan pajak?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemmakmuran rakyat.

Menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya (1990) pajak ialah iuran wajib berupa uang dan barang yang dipungut oleh pihak penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009)

Definisi atau pengertian pajak menurut Remsky (1997) nenyatakan bahwa pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib yang berasal dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran dalam pembangunan, yang sesuai dengan ketetentuan pada undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung, serta dapat dipaksakan kepada rakyat yang melanggar.

Pajak memiliki peran penting sebagai sumber utama pendapatan negara. Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai, penerumaan pajak, dan hibah. 

Berdasarkan data APBN 2019, penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.786,4 triliun dimana penerimaan dari pajak sebesar  Rp 1.577,6 triliun dengan rincian PPh Migas Rp 66,2 triliun dan Pajak non Migas Rp 1.511,4 triliun. Meskipun jumlahnya sudah sangat banyak, pemerintah masih tetap kekurangan uang untuk menjalankan program kepemerintahannya. 

Pemerintah masih harus hutang ke luar negeri dan tidak menutup kemungkinan ada program yang dikesampingkan terlebih dahulu berdasarkan skala prioritas akibat keterbatasan dana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun