Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem perangkat dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pengembangan infrastruktur memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Pertumbuhan ekonomi yang cukup konsisten di Indonesia menyebabkan tingkat kebutuhan infrastruktur meningkat.Â
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 yang menjadi salah satu prioritas dan sangat ditekankan adalah pembangunan infrastruktur. Pemenuhan berbagai infrastruktur publik merupakan salah satu tuntutan yang harus segera direalisasikan. Hal ini dikarenakan akses infrastruktur di Indonesia masih cenderung minim, sedangkan seiring dengan perkembangan teknologi kebutuhan pelayanan infrastuktur mengalami peningkatan.
Untuk mencapai penyediaan dan pembangunan infrastuktur tersebut pastinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam lima tahun kedepan untuk mencapai hal tersebut, investasi yang dibutuhkan oleh  Indonesia adalah sebesar Rp 6000 triliun. Dalam pembangunan infrastruktur ini tidak bisa jika hanya bergantung pada pembiayaan dari pemerintah. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan. Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan swasta. Kerja sama tersebut biasa disebut dengan Public Private Patnership (PPP). Seperti yang telah kita ketahui Public Private Patnership (PPP) merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan biaya, risiko, dan keuntungan yang ditanggung bersama sama berdasarkan nilai tambah yang diciptakannya. Adapun tujuan pelaksanaan Public Private Patnership (PPP) antara lain :
- Untuk meningkatkan efisiensi, kuantitas, dan kualitas pelayanan melalui persaingan sehat
- Untuk mendorong prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai
- Untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta
- Untuk meningkatkan kualitas pemeliharaan dan pengelolaan dalam penyediaan infrastruktur
Public Private Patnership (PPP) memiliki banyak manfaat, diantaraya adalah melalui penerapan model Public Private Patnership (PPP) dapat mempercepat revitalisasi public, dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dari potensi yang dimiliki misalnya dalam merealisasikan kegiatan-kegiatan komersial yang dapat menghasilkan layanan baru.
Dalam skema Public Private Patnership (PPP) memiliki berbagai bentuk dan tidak ada model yang sama dengan model yang lainnya, antara lain seperti Design-Build-Finance-Operate (DPFO) dan Design-Build-Operate (DBO). Bentuk yang paling umum dari Public Private Patnership (PPP) adalah Design-Build-Finance-Operate (DPFO). Dalam model ini menggabungkan empat fungsi dalam kontrak kemitraan dimulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian.Â
Jika pada model Design-Build-Operate (DBO), pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Apabila proyek sudah selesai, fasilitas tersebut akan diserahkan kepada pihak swasta. Dalam hal tersebut pihak swasta yang berperan untuk mengoperasikannya dan biaya pengelolaannya ditanggung oleh pihak swasta juga. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai penyedia dana dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, sedangkan pihak swasta bertanggung jawab sebagai pengelola yang memaksimalkan potensi infrastruktur.
Telah banyak Public Private Patnership (PPP) yang diimplementasikan untuk mendukung penyediaan infrastruktur. Bukan hanya di Indonesia saja, akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah dan pandangan kita  yang menganggap pihak swasta lebih professional dalam mengelola infrastruktur menjadi salah satu pertimbangan bagi berbagai negara di dunia. Pemerintah di Indonesia memiliki berbagai jenis proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada pihak swasta melalui skema Public Private Patnership (PPP).Â
Akan tetapi, dari banyak jenis proyek yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut, yang paling sedikit diminati oleh pihak swasta adalah jenis infrastruktur sosial seperti penyediaan air bersih atau biasa juga disebut dengan water supply karena dinilai memiliki tingkat keuntungan yang rendah. Contohnya pada tahun 2011 dari delapan proyek Public Private Patnership (PPP) yang ditawarkan oleh pemerintah, hanya ada tiga yang diimplementasikan yaitu proyek pasokan air bersih Badar Lampung, pasokan air bersih Maros, Sulawesi Selatan, dan pasokan air bersih Umbulan, Jawa Timur.
Pada proyek  pasokan air bersih Bandar Lampung, investasi yang diberikan sebesar US$ 38 juta dengan model kerja sama berupa ekstrasi bahan baku air, pengelolaan air, dan penyuplai air bersih. Sedangkan pada proyek pasokan air bersi Maros yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan investasi yang diberikan hanya sebesar US$ 12,9 juta dan model kerja samanya berupa oembangunan penyediaan air bersih, pendistribusian air bersih dan hak suplai, serta reservoir (waduk yang digunakan untuk menyimpan air). Dan yang memiliki jumlah investasi terbesar adalah proyek pasokan air bersih Umbulan yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Investasi yang diberikan yaitu sebesar US$ 204,2 juta dengan model kerja sama berupa bulk water suppy system dan transmission pipeline sepanjang 106 kilo meter.
Pada tahun 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaksimalkan skema Public Private Patnership (PPP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pastinya juga kesejahteraan masyarakat. Â Model skema Public Private Patnership (PPP) ini sukses pada proyek KPS Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Proyek tersebut merupakan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kabupaten Pasuruan dan pastinya juga pihak swasta ikut terlibat dalam kesuksesan tersebut.Â
Mereka berhasil merealisasikan tersedianya air minum dan air bersih kurang lebih bagi 1,3 juta jiwa. Pemerintah memiliki keuntungan yang tidak sedikit, yaitu pemerintah dapat menyediakan air bersih bagi masyarakat mulai dari Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan. Saat ini yang menjadi salah satu contoh pembiayaan Public Private Patnership (PPP) adalah proyek di Umbulan ini. Pemerintah berharap aka nada proyek lain lagi yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2018, pemerintah kembali merealisasikan konsep pendanaan infrastruktur melalui skema Public Private Patnership (PPP) yang di terapkan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Semarang. Proyek Public Private Patnership (PPP) ini akan mulai beroperasi ada tahun 2021 dan juga  diberi nama PT Air Semarang Barat. Mohammad Selim selaku Presiden Direktur Aetra mengungkapkan bahwa PT Air Semarang Barat dapat menyelesaikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
https://www.kompasiana.com/adindanurul09
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H