Mohon tunggu...
Adinda Nurul Aini
Adinda Nurul Aini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember NIM : 191910501003

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah di Jawa Barat?

11 Mei 2020   13:48 Diperbarui: 11 Mei 2020   14:11 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja menjadi negara berpenghasilan menengah. Berdasarkan data Bank Dunia saat ini Indonesia masih menduduki negara dengan pendapatan menengah kebawah. Pada tahun 2018 Gross National Income (GNI) Indonesia sebesar US$ 3.840 per kapita.  Namun, pada tahun 2020 ini Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara dengan pendapatan menengah keatas. Hal tersebut dikarenakan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah memproyeksikan bahwa  Gross National Income (GNI) Indonesia pada tahun 2020 akan mencapai sekitar US$ 4.300 per kapita.

Dibutuhkan investasi yang tidak sedikit untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena keterbatahan anggaran Pemerintah, maka penggunaan anggaran Pemerintah tersebut harus difokuskan pada suatu bidang atau sektor yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu komponen dalam daya saing nasional. Salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia yaitu dengan menyediakan infrastruktur yang memadai. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah suatu hal yang mudah. Dana yang dibutuhkan pasti sangat besar untuk menyediakan infrastruktur yang memadai tersebut.

Dengan adanya kebutuhan investasi yang tidak sedikit di sektor infrastruktur tersebut, keefisiensian dalam penggunaan dana Pemerintah ini sangatlah dibutuhkan. Selain itu, upaya-upaya untuk mencari sumber pembiayaan juga merupakan hal yang sangat penting. Pencarian sumber pembiayaan ini tidak hanya sebatas untuk Pemerintah Pusat saja, tetapi Pemerintah Daerah juga ikut terlibat. Hal ini dikarenakan dalam penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang menjadi pembeda tanggung jawabnya adalah cakupan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pengaturan mengenai cakupan kewenangan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penerbitan Obligasi Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan yang sangat menarik untuk dikembangkan terkait dengan Pemerintah Daerah untuk membiayai infrastruktur di daerah. Kecilnya anggaran pembangunan di daerah yang membuat pelayanan kepada masyarakat dapat terabaikan merupakan salah satu landasan untuk mengembangkan Obligasi Daerah sebagai pilihan. Pinjaman daerah di negara maju seperti di negara Jepang, Cina, Polandia, dan Vietnam sudah menjadi trend sumber pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, menerbitkan Obligasi Daerah dimungkinkan untuk pembiayaan sarana dan prasarana (infrastruktur).

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang obligasi daerah. Kita harus tahu dulu apa sih obligasi daerah itu?

Obligasi daerah adalah salah satu bentuk pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Obligasi daerah juga dapat didefinisikan sebagai pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Yang menjadi permasalahan tentang penerbitan obligasi daerah di Indonesia adalah pemahaman mengenai penerbitan obligasi daerah tersebut. Hal ini juga disebutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa pemerintah daerah masih mengalami kendala dalam menerbitkan obligasi daerah. Hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang merealisasikan rencana untuk menerbitkan surat utang.

Telah diketahui bahwa sejumlah daerah telah menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah, tetapi sampai saat ini belum ada pengajuan ke OJK. Menurut Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang menjadi kendala utamanya yaitu pemahaman soal obligasi daerah itu sendiri. Maka dari itu, perlu ada koordinasi antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah mendorong kesiapan daerah dalam menerbitkan obligasi daerah salah satunya dengan cara mendorong para instrumen pemerintahan daerah  melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi untuk membahas mengenai obligasi daerah secara menyeluruh. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mendorong skema pembiayaan kreatif yang lain.

Astera juga mengatakan bahwa saat ini terdapat empat pemerintah daerah yang siap menerbitkan obligasi daerah, diantaranya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Bogor. Dari keempat pemerintah daerah tersebut yang dinilai menjadi pemerintah daerah yang paling siap adalah  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini sudah dinilai sejak awal tahun 2019. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadikan sebagai proyek percontohan dalam menerbitkan obligasi daerah karena Jawa Tengah dianggap memiliki potensi besar dengan cakupan wilayah yang luas, meliputi 35 kabupaten/kota.

Adapun prinsip penerbitan obligasi daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, diantaranya yaitu :

  1. Penerbitan obligasi daerah diterbitkan di pasar modal
  2. Penerbitan obligasi daerah tidak dijamin oleh pemerintah pusat
  3. Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat ditentukan
  4. Jaminan obligasi daerah adalah proyek dan asset yang melekat pada proyek
  5. Obligasi yang boleh diterbitkan adalah obligasi pendapatan

Agar kita memahami lebih lanjut tentang penerbitan obligasi daerah. Ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah dalam penerbitan obligasi daerah. Tahap-tahap tersebut adalah persiapan penerbitan, tahapan penerbitan, dan kewajiban pasca penerbitan. Dalam tahap Persiapan Penerbitan terdapat beberapa tahap meliputi Persiapan di Daerah, Pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri dan Pengajuan Usulan ke Menteri Keuanagn, serta Penyusunan Peraturan Daerah. Pada Tahapan Penerbitan meliputi Pra Registrasi, Registrasi, serta Penawaran dan Pencatatan. Sedangkan pada tahap Kewajiban pasca penerbitan meliputi Penatausahaan Keuangan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi.

Salah satu provinsi di Indonesia yang berupaya menerapkan kebijakan obligasi daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mencantumkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan selain APBN, APBD Provinsi, APBD Kota/Kabupaten, Pinjaman Daerah, dan lain sebagainya. Noneng Komara selaku Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus mendoring strategi percepatan obligasi daerah agar bentuk sumber pinjaman daerah jangka panjang yang bersumber dari masyarakat ini dapat segera diterbitkan. Untuk mendorong percepatan obligasi daerah bagi Jawa Barat tersebut, Noneng mengatakan bahwa timnya harus terus membranding obligasi daerah sebagai inovasi dari investasi yang menarik dan membawa partisipasi masyarakat dalam membangun Jawa Barat menjadi lebih baik dan berprestasi.

https://www.kompasiana.com/adindanurul09

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun