Mohon tunggu...
Adinda Maharani
Adinda Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UTA'45

Hallo guyss.. saya mahasiswa fakultas hukum semester 6

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya? Maraknya Prostitusi Online di Kalangan Pelajar

22 April 2022   22:24 Diperbarui: 22 April 2022   22:24 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prostitusi bukan merupakan sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.   

Dalam opini hukum ini akan dijelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan prostitusi dan beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengurangi dan memberantas tindak pidana prostitusi dikalangan pelajar. Sebuah contoh kasus terjadi di Madiun. Seorang muncikari berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tertangkap atas tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Dari praktik prostitusi daring itu, polisi berhasil menangkap seorang muncikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur. Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi. Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi 'WhatsApp' dan 'MiChat'. Praktik prostitusi daring tersebut terbongkar setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua saksi korban. Awalnya polisi menangkap kedua saksi korban saat bertransaksi dengan pria pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Madiun. Kejadiannya tanggal 1 Agustus. Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp600 ribu dan ISM mendapatkan Rp200 ribu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.

Menurut contoh kasus diatas, dasar hukum yang dapat dikenakan oleh tersangka adalah:

A). Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

B). Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE

C). Pasal 296 KUHP

D). Pasal 506 KUHP

Menurut Pendapat saya, Sifat hedonisme yang tumbuh dikalangan pelajar ini yang sering kali menjadi faktor pemicu untuk melakukan segala cara agar bisa memenuhi keinginannya, termasuk terjun ke dunia prostitusi ini. Demi bisa mengikuti standar 'orang berada' dan tidak mau kalah saing di lingkungannya, terkadang mereka rela untuk terjun ke bisnis haram ini agar bisa mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang relatif 'mudah'.

Dalam melakukan praktik prostitusi ini, mereka sering berganti-ganti pasangan dalam melakukan hubungan seksual. Terkadang, pada saat mereka melakukan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu dan tidak membayar si pekerja seks itu. Lalu, apabila mereka melakukan hubungan seksual itu tanpa alat kontrasepsi, akan ada resiko yang lebih tinggi lagi yang mengintai, yakni bisa saja menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung kepada tindakan aborsi.

Remaja putri yang biasanya masih duduk dibangku sekolah atau kuliah pada awalnya mereka tidak ingin menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan utamanya. Mereka berfikir bahwa prostitusi yang mereka jalankan hanyalah bersifat sementara. Tetapi, tidak jarang beberapa tahun kedepan mereka tetap melakukan prostitusi tersebut karena sudah 'terbiasa' dan pekerjaan tersebut dapat membuat mereka mendapatkan uang yang banyak. Sehingga mereka yang sudah terjun ke dunia prostitusi enggan untuk kembali ke jalan yang benar dan tetap memilih pekerjaan sebagai pelayan seks lelaki hidung belang.

Menurut pendapat saya, Faktor dan akibat dari prostitusi yang pasti pekerjaan sebagai pelaku prostitusi tidak akan mendapatkan tempat yang terhormat di masyarakat. Banyak masyarakat yang memandang rendah pekerjaan tersebut, karena bertentangan dengan etika moral dan agama dan secara nyata dilarang oleh ajaran Tuhan Yang Maha Kuasa. Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang semakin memudahkan para pelaku prostitusi ini menjalankan bisnis haramnya. Dari sistem yang dulu, yang mana orang harus datang ke tempat yang biasanya banyak terdapat PSK disana untuk melakukan bisnis prostitusi ini, sekarang dengan perkembangan teknologi yang dimaknai negatif oleh mereka dan malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan praktik prostitusi online.    

Kesimpulannya, para pembuat hukum seharusnya merumuskan suatu aturan yang mengkriminalisasi pihak-pihak yang terlibat di dalam praktek prostitusi ini. Bukan hanya mucikari nya saja, tetapi PSK maupun pengguna jasa prostitusi nya juga harus di kriminalisasi untuk meminimalisir maraknya prostitusi dan bukan hanya di kalangan pelajar saja, tetapi di semua kalangan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini bisa menjadi pertimbangan sebagai suatu urgensi pembentukan undang-undang mengenai prostitusi dalam prespektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun