Mohon tunggu...
Adinda Maharani
Adinda Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum UTA'45

Hallo guyss.. saya mahasiswa fakultas hukum semester 6

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya? Maraknya Prostitusi Online di Kalangan Pelajar

22 April 2022   22:24 Diperbarui: 22 April 2022   22:24 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Remaja putri yang biasanya masih duduk dibangku sekolah atau kuliah pada awalnya mereka tidak ingin menjadikan prostitusi sebagai pekerjaan utamanya. Mereka berfikir bahwa prostitusi yang mereka jalankan hanyalah bersifat sementara. Tetapi, tidak jarang beberapa tahun kedepan mereka tetap melakukan prostitusi tersebut karena sudah 'terbiasa' dan pekerjaan tersebut dapat membuat mereka mendapatkan uang yang banyak. Sehingga mereka yang sudah terjun ke dunia prostitusi enggan untuk kembali ke jalan yang benar dan tetap memilih pekerjaan sebagai pelayan seks lelaki hidung belang.

Menurut pendapat saya, Faktor dan akibat dari prostitusi yang pasti pekerjaan sebagai pelaku prostitusi tidak akan mendapatkan tempat yang terhormat di masyarakat. Banyak masyarakat yang memandang rendah pekerjaan tersebut, karena bertentangan dengan etika moral dan agama dan secara nyata dilarang oleh ajaran Tuhan Yang Maha Kuasa. Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang semakin memudahkan para pelaku prostitusi ini menjalankan bisnis haramnya. Dari sistem yang dulu, yang mana orang harus datang ke tempat yang biasanya banyak terdapat PSK disana untuk melakukan bisnis prostitusi ini, sekarang dengan perkembangan teknologi yang dimaknai negatif oleh mereka dan malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan praktik prostitusi online.    

Kesimpulannya, para pembuat hukum seharusnya merumuskan suatu aturan yang mengkriminalisasi pihak-pihak yang terlibat di dalam praktek prostitusi ini. Bukan hanya mucikari nya saja, tetapi PSK maupun pengguna jasa prostitusi nya juga harus di kriminalisasi untuk meminimalisir maraknya prostitusi dan bukan hanya di kalangan pelajar saja, tetapi di semua kalangan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini bisa menjadi pertimbangan sebagai suatu urgensi pembentukan undang-undang mengenai prostitusi dalam prespektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun