Mohon tunggu...
Adinda Kusuma putri
Adinda Kusuma putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

22107030012 Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Pemuda Sadar Pemilu di UIN Sunan Kalijaga

5 Mei 2023   23:02 Diperbarui: 5 Mei 2023   23:04 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan hasil suara pemilihan

7. Penyelesaian sengketa pemilihan yang adil dan tepat waktu.

Pak hamdan juga menambahkan partisipasi aktif yang bisa dilakukan anak muda untuk pesta demokrasi yaitu mengecek apakah sudah terdaftar pemilih sebagai pemilih, menjadi pemantau pemilu, menjadi penyelenggara pemilu serta membantu sosialisasi pemilu mengkampayekan pemilu bersih.

Selain itu kak vania memaparkan bagaimana kita dengan banyaknya menerima informasi dari sosial media yang tidak lepas dari adanya berita hoaks, maka dari itu perlunya kita untuk teliti dan menelaah kembali informasi yang kita dapatkan. Kemudian kak Vania juga menekankan untuk jangan melakukan golput saat pemilihan nanti, karena

1. Golput tidak menyelesaikan masalah

2. Suara kamu sangat berpengaruh

3. Jumlah pemilih Generasi Z tidak sedikit

4. Tidak semua mempunyai hak pilih

5. Belajar menentukan pilihan

Media sosial dapat menjadi sarana dalam kita menggali lebih dalam lagi tentang latar belakang dan semua hal yang berkaitan dengan masing-masing calon nantinya. Sehingga kita bisa lebih mantap dalam menentukan pilihan yang dengan pilihan kita sangat berdampak dan menentukan Indonesia kedepannya.  

Kemudian dalam menjalani pemilu ada Bawaslu yang bertujuan untuk menegakkan integritas pemilu, mewujudkan keadilan pemilu, memastikan terselenggaranya pemilu secara LUBER JURDIL serta dilaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Ibu sutrisno mengatakan bahwa tugas utama dari Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap setiap proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan , kemudian pencegahan terhadap proses agar potensi pelanggaran dan sengketa dalam pemilu tidak terjadi, dan juga sebagai penindakan jika ada dugaan pelanggaran atau sengketa proses berdasarkan ketentuan PPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun