Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebijakan fiskal adalah kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang piutang, dan belanja pemerintah dengan tujuan ekonomi tertentu. Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan tujuan mencapai kestabilan ekonomi dalam rencana pembangunan. Contoh kebijakan fiskal di Indonesia bermacam-macam, diantaranya  Program Keluarga Harapan (PKH), Pajak Penghasilan Progresif, dana desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi BBM, pemberian beasiswa kuliah dan masih ada banyak yang lain.
Keberadaan kebijakan fiskal membantu masyarakat dalam hal peningkatan kesejahteraan. Namun, tidak bisa dihiraukan pula bahwa proses implementasi kebijakan fiskal ini dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan ini biasanya banyak terjadi pada pemberian subsidi BBM, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan beasiswa kuliah. Pemberian bantuan-bantuan tersebut merupakan contoh dari implementasi kebijakan fiskal.
Subsidi BBM merupakan program pemerintah dimana penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual dengan harga yang rendah kepada masyarakat. Pemberian subsidi BBM ini, bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam meringankan beban mereka yang membutuhkan BBM untuk untuk keperluan sehari-hari atau aktivitas ekonomi mereka.Â
Selain itu, subsidi BBM juga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengendalikan inflasi, karena harga BBM yang terjangkau akan membantu menekan biaya produksi dan transportasi bagi pelaku usaha, serta mengurangi tekanan inflasi bagi konsumen akhir. Tujuan subsidi ini dapat terlaksana dengan baik apabila pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adanya manfaat yang diberikan dalam program subsidi ini tidak mengherankan jika membuat masyarakat tertarik. Namun, kemudahan ini menimbulkan muncul nya oknum-oknum masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi menengah ke atas yang menyalahgunakan program subsidi BBM untuk keuntungan pribadi mereka.Â
Jika dilihat pada stasiun pengisian BBM subsidi, masih terdapat kendaraan roda empat yang termasuk kendaraan mewah, masih mengantre untuk membeli BBM subsidi. Selain itu, juga terdapat oknum-oknum yang masih suka menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Perilaku oknum-oknum tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi untuk melakukan aktivitas sehari-hari mereka.
Program pemerintah selanjutnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program BLT ini pernah dilaksanakan saat terjadi pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu saat terjadi pandemi Covid-19.Â
Sasaran BLT Covid-19 yaitu masyarakat yang memiliki ekonomi yang menengah ke bawah, Pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19,dan pengusaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Pada saat itu, pemberian BLT Covid-19 umumnya diberikan uang sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat menyambung hidupnya dengan bantuan ini.
Namun, pada beberapa kasus terdapat pemberian dana BLT Covid-19 yang tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan adanya oknum yang serakah dan tergiur oleh bantuan ini, sehingga mereka memalsukan data atau memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran untuk memasukkan diri mereka atau mereka menggunakan orang-orang terdekatnya yang memiliki kuasa untuk memasukkan mereka ke dalam daftar penerima. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan dapat menghambat efektivitas program BLT Covid-19 dalam mencapai tujuannya.
Program yang sering disalahgunakan selanjutnya yaitu beasiswa kuliah. Program beasiswa kuliah merupakan sebuah bantuan keuangan yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam membiayai pendidikan mereka selama menempuh studi di perguruan tinggi. Bantuan ini meliputi pendanaan untuk biaya kuliah, kebutuhan sehari-hari, perlengkapan belajar seperti buku, dan segala biaya lain yang terkait dengan proses pendidikan.Â
Beberapa beasiswa yang diberikan oleh pemerintah yaitu KIP Kuliah, beasiswa unggulan, dan beasiswa LPDP. KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik, mahasiswa akan diberikan bantuan meliputi biaya kuliah dan biaya hidup.Â
Beasiswa Unggulan ditujukan bagi mahasiswa berprestasi akademik tinggi yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi di Indonesia. Beasiswa Unggulan meliputi biaya kuliah, biaya hidup, dan uang saku bulanan. Selanjutnya yaitu beasiswa LPDP, Program ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi yang ingin melanjutkan studi S2, S3, atau penelitian di dalam dan luar negeri.Â
Beasiswa LPDP meliputi biaya kuliah, biaya hidup, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya. Adanya program beasiswa ini, diharapkan generasi pemuda di Indonesia mendapat pendidikan yang layak.
Namun, pada akhir-akhir ini telah terungkap bahwa ada oknum-oknum yang memalsukan informasi pribadi mereka untuk mendapatkan beasiswa KIP. Sayangnya, oknum-oknum tersebut lolos seleksi dalam penerimaan beasiswa tersebut, walaupun kenyataannya mereka masih bisa mampu membiayai biaya pendidikan mereka tanpa adanya bantuan.Â
Semakin disayangkan, mereka mengunggah postingan-postingan hedonisme di sosial media mereka. Adanya isu ini, membuat para calon penerima KIP yang memang membutuhkan bantuan menjadi kecewa, beberapa diantaranya memutuskan untuk tidak berkuliah / tidak melanjutkan kuliah karena tidak memiliki biaya untuk menempuh pendidikan di universitas. Hal ini sangat disayangkan karena kurang telitinya penyeleksian calon penerima KIP dan juga perilaku arogan dari oknum yang memalsukan informasi pribadi demi mendapatkan keuntungan dari beasiswa tersebut.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas, pemerintah harus semakin ketat dalam melakukan penyeleksian dan pemberian syarat saat meluncurkan suatu bantuan. Tindakan pemerintah yang lebih ketat dalam melakukan penyeleksian dan penentuan syarat saat meluncurkan suatu bantuan sangatlah penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan pemborosan dana publik.Â
Dengan menerapkan kriteria yang lebih ketat, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan, serta meminimalisir peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan celah dalam sistem. Langkah-langkah seperti verifikasi data yang lebih teliti, pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efektivitas dari program bantuan yang diluncurkan oleh pemerintah.Â
Dengan demikian, penerapan kebijakan fiskal yang bijaksana menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa bantuan dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga berkelanjutan secara finansial dan tidak merugikan stabilitas ekonomi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H