Mohon tunggu...
Adinda Kharisma Putri
Adinda Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Kebijakan Fiskal yang Lebih Baik: Belajar dari Kegagalan Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran

10 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 10 Mei 2024   18:08 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebijakan fiskal adalah kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang piutang, dan belanja pemerintah dengan tujuan ekonomi tertentu. Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan tujuan mencapai kestabilan ekonomi dalam rencana pembangunan. Contoh kebijakan fiskal di Indonesia bermacam-macam, diantaranya  Program Keluarga Harapan (PKH), Pajak Penghasilan Progresif, dana desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi BBM, pemberian beasiswa kuliah dan masih ada banyak yang lain.

Keberadaan kebijakan fiskal membantu masyarakat dalam hal peningkatan kesejahteraan. Namun, tidak bisa dihiraukan pula bahwa proses implementasi kebijakan fiskal ini dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan ini biasanya banyak terjadi pada pemberian subsidi BBM, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan beasiswa kuliah. Pemberian bantuan-bantuan tersebut merupakan contoh dari implementasi kebijakan fiskal.

Subsidi BBM merupakan program pemerintah dimana penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual dengan harga yang rendah kepada masyarakat. Pemberian subsidi BBM ini, bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam meringankan beban mereka yang membutuhkan BBM untuk untuk keperluan sehari-hari atau aktivitas ekonomi mereka. 

Selain itu, subsidi BBM juga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengendalikan inflasi, karena harga BBM yang terjangkau akan membantu menekan biaya produksi dan transportasi bagi pelaku usaha, serta mengurangi tekanan inflasi bagi konsumen akhir. Tujuan subsidi ini dapat terlaksana dengan baik apabila pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adanya manfaat yang diberikan dalam program subsidi ini tidak mengherankan jika membuat masyarakat tertarik. Namun, kemudahan ini menimbulkan muncul nya oknum-oknum masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi menengah ke atas yang menyalahgunakan program subsidi BBM untuk keuntungan pribadi mereka. 

Jika dilihat pada stasiun pengisian BBM subsidi, masih terdapat kendaraan roda empat yang termasuk kendaraan mewah, masih mengantre untuk membeli BBM subsidi. Selain itu, juga terdapat oknum-oknum yang masih suka menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Perilaku oknum-oknum tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi untuk melakukan aktivitas sehari-hari mereka.

Program pemerintah selanjutnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program BLT ini pernah dilaksanakan saat terjadi pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu saat terjadi pandemi Covid-19. 

Sasaran BLT Covid-19 yaitu masyarakat yang memiliki ekonomi yang menengah ke bawah, Pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19,dan pengusaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Pada saat itu, pemberian BLT Covid-19 umumnya diberikan uang sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat menyambung hidupnya dengan bantuan ini.

Namun, pada beberapa kasus terdapat pemberian dana BLT Covid-19 yang tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan adanya oknum yang serakah dan tergiur oleh bantuan ini, sehingga mereka memalsukan data atau memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran untuk memasukkan diri mereka atau mereka menggunakan orang-orang terdekatnya yang memiliki kuasa untuk memasukkan mereka ke dalam daftar penerima. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dan dapat menghambat efektivitas program BLT Covid-19 dalam mencapai tujuannya.

Program yang sering disalahgunakan selanjutnya yaitu beasiswa kuliah. Program beasiswa kuliah merupakan sebuah bantuan keuangan yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam membiayai pendidikan mereka selama menempuh studi di perguruan tinggi. Bantuan ini meliputi pendanaan untuk biaya kuliah, kebutuhan sehari-hari, perlengkapan belajar seperti buku, dan segala biaya lain yang terkait dengan proses pendidikan. 

Beberapa beasiswa yang diberikan oleh pemerintah yaitu KIP Kuliah, beasiswa unggulan, dan beasiswa LPDP. KIP kuliah ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik, mahasiswa akan diberikan bantuan meliputi biaya kuliah dan biaya hidup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun