4. Wakaf
Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari Bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau tetap berdiri”. Kata “Waqafa-Yuqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.
Menurut istilah syara‟, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fiqih Lima Mazhab mengatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan
dengan jalan menahan (pemilikan), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum yaitu menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Dasar Hukum ZISWAF
1. Dasar Hukum Zakat
Islam sangat memperhatikan masalah zakat, karena kewajiban menjalankan perintah ini sama artinya dengan membangun kehidupan masyarakat. Dalam Al-Qur‟an perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan disampaikan melalui rumusan “memberi makan dan memberi makan orang-orang miskin”, “mengeluarkan sebagian rezeki yang diberikan Allah”, “memberikan hak orang-orang yang meminta-minta, miskin, dan terlantar dalam perjalanan”, membayar zakat”, dan rumusan-
rumusan lainnya.
Zakat merupakan wahana utama solidaritas ekonomi dalam islam, sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunnya. Dalam hal ini, zakat berfungsi sebagai tiang penyangga kemiskinan dalam sistem ekonomi islam. Penegasan terhadap pengeluaran harta melalui zakat juga ditetapkan melalui rukun Islam ketiga, bahwa zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan. Rasulullah s.a.w memuji orang yang melaksanakan perintah zakat dan mengancam orang yang tidak melaksanakan zakat.
2. Dasar Hukum Infaq
Infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Islam telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfaq atau membelanjakan harta. Perintah berinfak dalam Al-Qur’an menunjukan bahwa infak memiliki dua dimensi; pertama, infaq yang diwajibkan, dan kedua, infaq yang sifatnya sunah. Ketentuan yang menunjukan bahwa infaq adalah sesuatu yang wajib, dapat kita lihat dalam surat At-Taubah ayat.