Mohon tunggu...
Adinda firdaalifah
Adinda firdaalifah Mohon Tunggu... Lainnya - Uin Sultan maulana Hasanuddin

Halo, Saya mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Jurusan Paerbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Macam-Macam Penyelesaian Arbitrase

8 Juni 2022   11:10 Diperbarui: 8 Juni 2022   11:17 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa (perdata) diluar pengadilan secara umum berdasarkan perjanjian yang dispakati secara tertulis antara para pihak yang bersengketa. Hal tersebut di atur dalam pasal 1 ayat 1  UU NO.3/1999 tentang arbitrase.

Arbitrase ini dapat dijadikan solusi aternatif untuk menyelesaikan sengketa dan arbitrase ini memerlukan pihak ke tiga untuk memberikan keputusan secara netral yang sering disebut arbiter. Tugas arbiter itu sendiri adalah memerikasa arbitrase secara selesai dan memutuskan putusan arbitrase secara jangka waktu yang sesuai antara para pihak penggugat.

Biasanya Penyelesaian sengketa terutama sengketa bisnis menggunakan litigasi (persidangan)  yang pertama dengan pengjuan gugatan negri dan berakhir dengan putusan oleh hakim. Selain penyelesaian secara litigasi ada juga penyelesaian non-litigasi (menggunakan cara diluar pengadilan)

Cara cara tersebut adalah aternatif untuk penyelesaian sengketa. Adapun jenis-jenis nya yaitu :
1. Konsultasi
Konsultasi adalah tindakan antara klien dan pihak lain (konsultan). Seiring berkembangnya zaman, konsultan dapat dilakukan secara langsung maupun secara komunikasi teknologi. Caranya biasanya klian bertanya lalu konsultan memberi saran. Saran tersebut tidak terlalu mengikat hukum jadi klian bisa menggunakan atau tidak saran itu.

2. Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian menggunakan orang ketiga (mediator) dengan netral untuk membantu perselisihan antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan sukarela. 

Mediator harus bersikap secara fasilitator yang bertugas membantu pihak yang bersengketa menyelesaikan masalah. Dan tidak ada kewenangan mengambil keputusan dan memaksa hanya membantu pihak untuk mendapat kesepaktan putusan yang di ambil.

Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mata Kuliah : Arbitrase

Dosen Penganmpu : Syaiful Bahri, S.Ag, M.M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun