Â
Dalam bisnis syariah, akad (kontrak) bukan hanya sekadar kesepakatan antara dua pihak. Lebih dari itu, ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berakad, salah satunya adalah memiliki kemampuan hukum atau ahliyah. Ahliyah ini mencakup tiga elemen kunci: baligh, berakal sehat, dan bebas dari paksaan.
Mengapa syarat ini penting? Baligh menunjukkan bahwa pihak yang terlibat sudah dewasa dan mampu memahami konsekuensi dari kesepakatan yang dibuat. Berakal sehat memastikan bahwa mereka dapat berpikir rasional, membuat keputusan yang tepat, dan tidak berada di bawah pengaruh gangguan mental. Sementara itu, kebebasan dari paksaan menghindari terjadinya ketidakadilan dalam akad, karena keputusan yang diambil secara sukarela lebih mencerminkan keadilan dan kesepakatan yang sah.
Dalam perspektif syariah, akad yang sah adalah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memenuhi syarat ini, sehingga transaksi bisnis dapat berjalan dengan adil dan transparan. Dengan mematuhi prinsip ahliyah, bisnis syariah menjaga hak dan kewajiban para pihak secara seimbang dan melindungi mereka dari potensi kerugian atau kecurangan.
Memastikan ahliyah dalam akad berarti memastikan kesepakatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H