Peristiwa Fathu Makkah atau yang kemudian sering disebut dengan Pembebasan Makkah adalah serangkaian peristiwa penting umat Islam yang sangat menentukan keberlangsungan dakwah Islam di Makkah pasca hijrahnya Nabi Muhammad dan para sahabat ke Madinah (Prabowo, 2020). Pembebasan Makkah terjadi pada tahun ke-8 Hijriah atau 630 Masehi. Peristiwa Fathu Makkah ini merupakan titik pijak umat Islam pulang ke Ka'bah dan Makkah, yaitu tanah di mana Rasulullah SAW dilahirkan dan Islam bermula (Muhtar, 2023).
Peristiwa Pembebasan Makkah terjadi akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Kaum Quraisy terhadap Kaum Muslimin. Sebelumnya kedua belah pihak (baca: Kaum Quraisy dan Kaum Muslimin) telah melakukan kontrak perjanjian yang bernama Hudaibiyah. Akan tetapi,kaum Quraisy melanggar Perjanjian Hudaibiyah dengan melakukan pelanggaran dan pembunuhan terhadap Kabilah Bani Khuza'ah sebagai salah satu kubu yang tergabung dengan Rasulullah dan Kaum Muslimin. Peristiwa Fathu Makkah mengantarkan Rasulullah untuk tidak melakukan peperangan dengan Kaum Quraisy karena Islam mengajarkan arti perdamaian.
Resolusi konflik Rasulullah yang terjadi ketika Fathu Makkah diterapkan oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yaitu organisasi Islam terbesar di dunia dalam membantu menyelesaikan permasalahan etnis Rohingya di Myanmar. Pada peristiwa Pembebasan Makkah, Kaum Muslimin yang dipimpin oleh Rasulullah tidak melakukan perlawanan. Hal ini juga selaras dengan yang dilakukan oleh OKI dalam membantu menyelesaikan konflik etnis Rohingya di Myanmar, di mana OKI menggunakan cara-cara non-agresif tanpa perlawanan kepada pemerintahan Myanmar. Perlakuan OKI terhadap pemerintahan Myanmar menunjukkan definisi sejati dari Islam yang cinta akan perdamaian.
Strategi ini diimplementasikan oleh OKI dengan harapan agar pemerintahan Myanmar dapat membuka negosiasi dengan pihak luar, termasuk OKI. Hikmah yang bisa diambil dari peristiwa penting ini adalah bahwa "perang" bukanlah satu-satunya cara dalam menyelesaikan sebuah konflik permasalahan di dalam Islam. Sama halnya dengan yang ingin ditekankan oleh OKI bahwa cara-cara non-senjata seperti berdiplomasi, negosiasi merupakan resolusi konflik yang dapat dilakukan tanpa melalui perang seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dengan begitu tidak akan ada kedua belah pihak yang dirugikan.
Resolusi konflik yang dilakukan oleh Rasulullah pada Fathu Makkah adalah salah satu contoh dari banyak contoh lain bagaimana Rasulullah menghadapi sebuah permasalahan atau konflik yang nampaknya sukar mendapatkan jalan keluar. Jika realisme berpacu pada perang untuk mendapatkan perdamaian, maka Rasulullah SAW. mengupayakan resolusi konflik lain yang tidak melibatkan kontak senjata ataupun pertumpahan darah untuk mencapai perdamaian dengan melakukan dialog kepada kaum yang sedang berkonflik, untuk mendengarkan duduk perkara lalu membahasnya.
Negosiasi dan rekonsiliasi sangat dibutuhkan untuk mencapai sebuah kesepakatan dan Rasulullah SAW. selalu sukses dalam melakukan negosiasi dengan Kaum Muslimin. Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh OKI dalam menghadapi pemerintah Myanmar yang melakukan diskriminasi terhadap etnis Rohingya yang dengan begitu telah membuka dialog antara OKI sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, dengan pemerintah Myanmar dalam menyelesaikan konflik Rohingya. Sehingga resolusi konflik yang berupa negosiasi dan mengedepankan perdamaian dibandingkan peperangan menjadi kunci utama Rasulullah dalam mengefektifkan persoalan konflik karena kedua belah pihak akan mendapatkan win-win solution. Tidak akan ada kaum yang merasa dirugikan sehingga kesepakatan pun tercapai.
REFERENSI
Ahmadi, S. (2015). Perjanjian Hudaibiyah sebagai model kepatuhan terhadap perjanjian internasional dalam perspektif Islam. Jurnal Hubungan Internasional (JHI), 163.
Baits, A. N. (2023, February 25). Fathu Makkah: Pelajaran dari penaklukan Kota Makkah. Retrieved from muslim.or.id: https://muslim.or.id/1318-fathu-makkah-pelajaran-dari-penaklukan-kota-mekkah.html
Febri, I. W., & Muttaqien, M. (2023). Peradaban Islam era Nabi Muhammad SAW (Islamic civilization in the era of prophet Muhammad SAW). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2417-2428.
Hasbullah, A. R. (2022). Konstruksi nilai-nilai dalam peristiwa Fathu Makkah. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences Volume 3, Issues 2, July 2022, 165-180. Retrieved from Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences Volume 3, Issues 2, July 2022.
Husein, A. (2021, December 6). Sikap Rasulullah ketika Fathu Makkah. Retrieved from https://gemabaiturrahman.id/: https://gemabaiturrahman.id/sikap-rasulullah-ketika-fathu-makkah/
Khodim, A. Z. (2023, January 3). 1 Januari 630 Masehi sejarah hari peristiwa 'Fathu Makkah'. Retrieved from jateng.nu.or.id: https://jateng.nu.or.id/fragmen/1-januari-630-masehi-sejarah-hari-peristiwa-fathu-makkah-CxEPB
Muhtar. (2023, April 10). Sejarah Fathu Makkah, pembebasan Kota Makkah dengan jalan perdamaian. Retrieved from uici.ac.id: https://uici.ac.id/sejarah-fathu-makkah-pembebasan-kota-makkah-dengan-jalan-perdamaian/
Prabowo, G. (2020, November 26). Sejarah pembebasan Makkah (630). Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/26/144459169/sejarah-pembebasan-mekkah-630
Rahmawati, B. U. (2020). Relevansi teknologi resolusi konflik Rasulullah SAW terhadap konflik di Thailand Selatan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference The 1st UMY Grace , 256-263.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H