Mohon tunggu...
Adinda citra dewi razak
Adinda citra dewi razak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uinsa

Renang suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Fazlur Rahman Mengenai Politik Islam dan Agama

8 Desember 2023   21:50 Diperbarui: 8 Desember 2023   22:15 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran politik islam

Fazlur Rahman melahirkan ide negara Islam dan kebijakan yang diterapkan oleh masyarakat Pakistan. Saat itu, Pakistan merupakan koloni asing. Pada Abad Pertengahan, Fazlur Rahman menganjurkan agar kepala negara, pemegang kekuasaan pemerintahan, harus mengambil alih seluruh kekuasaan tanpa membaginya. Fazlur Rahman juga menyatakan bahwa kepala negara suatu negara Islam merupakan pusat kekuasaan yang sangat besar yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab langsung kepadanya. 

Oleh karena itu, kekuasaan tersebut hanya dapat dijalankan oleh satu orang, sepanjang ia kompeten, kompeten, dan memperhatikan masyarakat dan negara. Ia harus menjadi orang yang memegang kekuasaan nyata dan dihormati  rakyat. Perlu diketahui, loyalitas dan integritas sangat penting bagi pemegang jabatan kepala negara. 

Pemikiran agama

Susunan Imam Menurut Muhammad Fazlur Rahman al-Ansari, struktur akidah Islam  sangat suci dan konsisten etika keagamaannya, termasuk dari kebaikan dunia hingga akhirat.

Struktur ini didasarkan pada unsur keimanan berdasarkan tujuh pernyataan Al-Qur'an.

 Tujuh prinsip iman dalam Islam  adalah: 

 1. Allah (Tuhan) 

2. Malaikat 

3. Utusan (Nabi) 

4. Kitab Allah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun