Pekerja migran termasuk kelompok pekerja yang rentan terhadap diskriminasi. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi bekerja di wilayah negara lain yang tidak termasuk wilayah Indonesia, sehingga, walaupun para pekerja adalah warga negara Indonesia, namun hukum yang berlaku bagi mereka saat bekerja adalah hukum dimana negara tempat mereka bekerja.Â
Tidak jarang terdapat kasus-kasus pekerja migran dijadikan objek perdagangan manusia, atau perbudakan, atau perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.Â
Untuk itu, negara perlu memberikan pelindungan hukum lebih terhadap para pekerja migran agar hak-haknya sebagai manusia maupun pekerja tidak diabaikan.Â
Selain dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, para pelindungan terhadap pekerja migran lebih rinci diatur dengan peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran di Indonesia.Â
Undang-Undang ini adalah pembaruan dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut UU PPTKILN, yang sempat dikritisi lantaran isinya tidak banyak membahas soal perlindungannya, tetapi lebih fokus terhadap penempatannya saja.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, selanjutnya disebut UU PPMI, adalah peraturan yang termasuk baru terbit dan dikenal masyarakat.Â
Baik dalam peraturan itu sendiri maupun dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, terdapat banyak kelebihan dan kelemahan di setiap pasal dan ayatnya.Â
Untuk itu dalam tulisan ini akan dibahas apa saja kelebihan dan kelemahan di dalam UU PPMI ini, baik dalam aturan normanya maupun pelaksanaan atau empirisnya.
Pembahasan ini akan dimulai dari kelebihan yang dimiliki UU PPMI yang dimulai dari hak dan kewajiban yang dicakup dalam pasal 6. Dibandingkan dengan Undang-Undang yang lama, UU PPMI mengatur satu subjek baru yang turut mempunyai hak dalam peraturan ini, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPTKILN, Â yaitu keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja migran.Â
Hak keluarga pekerja migran dalam pasal ini adalah hak memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja, menerima harta benda jika meninggal di luar negeri, memperoleh salinan perjanjian kerja pekerja, dan memperoleh akses komunikasi.Â
Hak ini menjadi perhatian lebih negara terhadap para pekerja migran dan keluarganya sebagai refleksi dari kasus-kasus pekerja migran terdahulu yang sering kesulitan untuk mengabari keluarganya di kampung halaman, sehingga merupakan kelebihan dari adanya UU PPMI ini.