Mohon tunggu...
Adinda Nainggolan
Adinda Nainggolan Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum Univeristas Gadjah Mada

Interested in Labor Law

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UUD 1945 Tak Sama dengan Jakarta

3 September 2014   03:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:47 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan-pembangunan seperti di ataslah yang akan menarik kembali para warga 'asing' di Jakarta, dalam konteks ini adalah warga luar Jakarta untuk kembali dan meninggalkan lingkungan kumuhnya dan kembali ke desa yang sudah bagus. Dengan sendirinya juga, bantaran rumah di pinggir sungai atau pemukiman kumuh pun akan kosong dan habis. Lalu lintas di Jakarta juga akan merenggang. Warga Jakarta juga mempunyai tempat lebih luas untuk penghijauan, sehingga lingkungan Jakarta yang penuh polusi bisa steril dari asap berbahaya. Dengan desa yang baik dan juga Jakarta yang lebih sepi, kita sudah bisa merealisasikan UUD 1945 pasal 28H ayat (1) bagi seluruh warga desa maupun kota. Masyarakat tak perlu bergantung pada pemerintah, pemerintah tak perlu merasa ditekan masyarakat. :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun