Mohon tunggu...
ADINDA ADZIMA UYUN
ADINDA ADZIMA UYUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Everyone has their uniqueness, so do you

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampanye RUU T-PKS Semakin Masif, RUU T-PKS Belum Disahkan

30 Desember 2021   08:49 Diperbarui: 30 Desember 2021   08:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini, kasus kekerasan seksual semakin ramai bermunculan di dinding sosial media. Korban kekerasan seksual banyak yang pada akhirnya menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya di media sosial karena tidak ada tindakan tanggap dari pihak yang berwenang. 

Kasus kekerasan seksual banyak yang tidak ditangani dan cenderung disepelekan. Bahkan, meskipun kasus kekerasan seksual telah diekspos ke media sosial, belum ada pergerakan yang signifikan untuk melindungi korban kekerasan seksual. 

Untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menangani kasus kekerasan seksual, perlu adanya komitmen yang kuat dari para stakeholder.

Kekerasan seksual telah menjadi permasalahan yang sudah ada sejak dulu. Namun, penyelesaian dari kasus kekerasan seksual ini tidak memenuhi ekspektasi. Kekerasan seksual sering kali disepelekan dan dilupakan. 

Dalam kondisi seperti ini, korban kekerasan seksual akan merasa trauma dan takut. Korban kekerasan seksual mendapatkan stigma seperti tidak bisa menjaga diri, bukan perempuan baik-baik, pakaiannya mengundang, dan lain sebagainya. 

Konsep victim blaming atau pelimpahan kesalahan pada korban dapat membuat sangat terpuruk hingga akhirnya kasus kekerasan seksual dibiarkan terbengkalai hingga dilupakan. 

Sering kali, ketika kasus kekerasan seksual berusaha disuarakan, solusi yang diberikan adalah menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelakunya. Trauma terus dirasakan korban namun penyelesaian kasus ini dari tahun ke tahun belum mengalami kemajuan.

RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi salah satu proposal yang diajukan untuk menjadi solusi dari permasalahan kekerasan seksual ini. 

Sejak tahun 2016, RUU PKS telah diajukan oleh Komnas Perempuan ke DPR untuk segera disahkan agar kekerasan seksual dapat diatasi dengan baik oleh negara dan korban kekerasan seksual dapat ditangani dengan baik. 

Namun sayangnya, draft RUU PKS yang diajukan oleh Komnas Perempuan selalu diulur dan ditolak sehingga tidak pernah sampai masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau pun sidang paripurna. 

Komnas Perempuan bersama dengan organisasi akar rumput dan lembaga swadaya masyarakat terus mengkampanyekan RUU PKS agar segera disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun