Pajak menjadi penyumbang terbesar dari sumber penerimaan negara di Indonesia. Instrument ini menjadi penyeimbang perekonomian negara dan menjadi alat untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Terbukti dengan adanya data bahwa hingga 12 Desember 2023, pendapatan negara mencapai Rp2.553,2T, hal ini sudah melebihi target dari APBN 2023, dengan penerimaan Pajak sebesar Rp1.739,8 T.
Namun, dewasa ini diketahui bahwa tingkat kesadaran pembayaran pajak masyarakat Indonesia khususnya untuk kalangan muda masih sangat rendah. Sedangkan, anak muda merupakan generasi penerus bangsa dalam hal pembangunan perekonomian, infrastruktur,kesehatan, hingga kemajuan negara ini. Terdapat banyak permasalahan yang ditemukan seperti kurang sadarnya anak muda tentang betapa pentingnya penerimaan pajak ini padahal sudah banyak sekali kanal informasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan hal ini seperti pada media elektronik di Instagram hingga aplikasi TikTok. Selain itu, sosialisasi secara aktif juga dilakukan. Selain itu, konten yang ada tidak hanya ditunjukkan untuk Wajib Pajak aktif melainkan untuk para calon pajak wajib.
Permasalahan lain yang timbul adalah keluhan dari anak muda terkait masalah administrasi yang membutuhkan banyak kartu. Dalam proses administrasi, jika tidak membawa satu kartu saja maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Jika ditotal masyarakat memiliki banyak kartu dan nomor identitas yang bisa mencapai 40 kartu mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga nomor identitas lainnya (Chelsya & Verawati, 2023).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor kependudukan yang harus dimiliki oleh warga negara yang telah mencapai umur 17 tahun. Nomor ini diberikan oleh instansi berwenang yang memiliki sifat tetap. NIK biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun pada Kartu Keluarga (KK).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajibannya. Nomor dalam NPWP terdiri atas 15 digit dengan 9 digit pertama merupakan keterangan kode perpajakan dan 6 digit terakhir merupakan keterangan kode administrasi (Amalia Ayuningtyas & Imahda Khoiri Furqon, 2023).
Berdasarkan PMK No.112/PMK.03/2022, tujuan dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk mengefisienkan proses administrasi dengan nomor identitas tunggal. Menurut aturan dari PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 30 Juni 2024. Adapun mulai dari tanggal 1 Juli 2024, penggunaan NIK menjadi NPWP mulai efektif digunakan. Adapun sebelumnya batas waktu dari pemadanan ini berdasarkan PMK No.112/PMK.02/2022 adalah tanggal 31 Desember 2023 dan mulai efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Perubahan ini sesuai dengan PMK 136/2023. Pemadanan ini membutuhkan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi NIK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengurusi NPWP.
Namun, tidak semua yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi wajib pajak. Khususnya untuk anak muda, hanya yang telah berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 perbulan maka baru dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Integrasi NIK menjadi NPWP selain untuk mengefisiensikan proses administrasi, tetapi juga menciptakan adanya Single Identification Number (SIN). SIN merupakan kebijakan satu data sehingga mampu memudahkan wajib pajak sehingga tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk berbagai macam urusan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Tobing,2022) penerapan integrasi ini mencakup asas kesederhanaan dan kemanfaatan yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini bisa sejalan dengan tujuan awal yang diinginkan oleh Kementerian Keuangan (Amalia Ayuningtyas & Imahda Khoiri Furqon, 2023).
Dibutuhkan langkah-langkah prefentif yang bisa membuat kesadaran anak muda untuk membayar pajak semakin tinggi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP. Â Namun, apakah masyarakat khususnya anak muda sudah mengetahui mengenai pemadanan ini. Maka, berdasarkan penelitian sebelumnya terkait persepsi mahasiswa terhadap peraturan pemadanan NIK menjadi NPWP dan dampaknya terhadap peningkatan kepatuhan pajak yang dilakukan oleh Chelsya & Verawati (2023) mereka menggunakan penelitian secara deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sebesar 78% mahasiswa mengetahui bahwa adanya peraturan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP, kemudian sebesar 50,7% mahasiswa mengetahui informasi ini melelaui berita atau media online. Artinya upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu melalui konten-konten yang disajikan, menjadi salah satu wadah yang memberikan akses informasi kepada anak muda. Namun ternyata sebesar 52% mahasiswa belum mengetahui prosedur dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP tetapi para mahasiswa ini setuju dengan adanya pemadanan dan mereka yakin bahwa hal ini bisa meningkatkan kepatuhan dan memberikan kemudahan para Wajib Pajak (Chelsya & Verawati, 2023).
Dampak dari adanya pemadanan ini adalah memberikan kemudahan dalam proses administrasi. Meskipun dalam prosesnya terdapat tantangan dalam pengaplikasiannya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pemadanan secara swadaya. Hal ini tentunya bagi anak muda, di era yang canggih ini bukan menjadi hal yang berat. Sehingga harapannya adalah anak muda yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP dan sebelumnya memiliki NPWP namun belum melakukan pemadanan maka harapannya bisa segera melakukan pengintegrasian.
Namun, dengan adanya pemadanan ini diharapkan terjadi peningkatakn keamanan data yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Karena NIK merupakan nomor identitas yang sangat penting sehingga jika terjadi kebocoran data maka hal ini akan sangat membahayakan.
Sehingga, dibutuhkan peningkatan penjagaan akan data agar masyarakat juga mau untuk segera melaksanakan pemadanan dan juga anak muda harus lebih jauh diedukasi mengenai pemadanan ini karena batas waktu telah diperpanjang.
Daftar Pustaka
Amalia Ayuningtyas, & Imahda Khoiri Furqon. (2023). Integrasi Nik Menjadi Npwp Dengan Sistem Single Identity Number (Sin) Guna Meningkatkan Kepatuhan Pajak. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(3), 64--71. https://doi.org/10.55606/jebaku.v3i3.2725
Chelsya, C., & Verawati, V. (2023). Persepsi Mahasiswa Terhadap Peraturan Pemadanan Nik Menjadi Npwp Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 9(1), 102--117. https://doi.org/10.24252/jiap.v9i1.38917
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H