Mohon tunggu...
Adinda HanaChikita
Adinda HanaChikita Mohon Tunggu... Freelancer - FKIP PPKN-UNPAM

Hidup yang bermakna adalah menjadi bermafaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Indonesia

7 Juli 2022   08:15 Diperbarui: 7 Juli 2022   08:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Tata Negara merupakan norma-norma yang mengatur mengenai struktur organisasi negara atau lembaga negara dengan masayarakatnya mulai dari lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Termasuk tatacara dalam pemilihan pimimpin untuk mengisi jabatan lembaga-lembaga negara. Maka untuk memilih pemimpin atau pejabat lembaga negara dilakukan dalam Pemilihan Umum.  

Pemilihan umum atau biasa disebut dengan PEMILU merupakan proses pemungutan suara yang dilakukan secara formal untuk memilih seseorang yang akan memimpin suatu jabatan tertentu. Di Indonesia pemilu dilaksanakan setiap 4 tahun sekali yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan Umum Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 berasaskan Langsung, Umum dan Bebas Rahasia serta Jujur dan Adil. Dalam pelaksanaannya pemilihan umum selain diselenggarakan oleh KPU, juga diawasi oleh BAWASLU atau Badan Pengawas Pemilihan Umum. Lembaga ini bertugas mengawasi jalannya pemilihan umum hingga proses penghitungan suara.

Dalam pelaksanaannya, pemilu diIndonesia kerap kali menuai permasalahan. Pada kenyataannya masih banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu atau penyelenggara pemilu itu sendiri.  Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa  yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Salah satu kasus sengketa hasil pemilihan umum terjadi pada pemilihan gubernur atau PILGUB provinsi Bangka Belitung.  Salah satu Calon Gubernur melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia menduga adanya kecurangan dalam perhitungan suara. Duduk persoalan dalam kasus ini ialah KPU kurang jelas dan tegas dalam menerbitkan persyaratan dan teknik verifikasi pilkada,  kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait proses pemilu serta adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan lawan paslon.

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi atau MK berwenang dalam memutus kasus sengketa hasil pemilu yang ada. Hal ini disebutkan dalam pasal 24c ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto pasal 12 ayat (1)  huruf d UU Nomor 4 Tahunn 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum.  Sedangkan BAWASLU dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berwenang dalam memutus sengketa proses pemilu.

Untuk itu setiap partai politik sebaiknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan hasil pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi jika permasalahan tersebut dilihat dari hasil perhitungan suara. Namun jika permasalahan tersebut terjadi karena hal tertentu yg dilakukan salah satu peserta pemilu atau petugas pemilu dalam pelaksanaan pemilu maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh BAWASLU dan dapat diajukan ke PTUN.

 Maka agar tidak terjadi kecurigaan dalam pelaksanaan pemilu maupun hasil perhitungan suara, KPU seharusnya dapat bersikap netral dan tidak terlibat dalam segala unsur politik serta melakukan persiapan dan pelaksanaan dengan benar dan sesuai denga asas pemilihan umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun