Fenomena-fenomena iklan pakaian Muslimah ini sudah banyak dan lumrah dalam dunia pemasaran dan periklanan. Selagi masih kita masih hidup dalam tatanan masyarakat yang berbisnis dan berkemajuan, maka pakaian Muslimah pun sebagai barang yang diperdagangkan tetap menjadi salah satu yang tidak begitu kontroversional. Semua bergantung kepada bagaimana cara menyampaikann kiat-kiat nilai keislaman didalam sebuah iklan yang disampaikan mengenai produk busana Muslimah, semua tetap bergantung kepada sebagaimana mestinya.
Iklan busana Muslimah yang ditayangkan dalam bentuk gambar maupun video saat ini sudah mulai baik dan masih mengikuti kiat tuntunan islam dalam menyampaikan pesan secara karim. Menilik dalam prinsip komunikasi islam yang menentukan Qaulan Kariima. Qaulan Karima adalah perkataan yang mulia, diiringi dengan rasa hormat dan mengagungkan, enak didengar, lemah-lembut, dan bertatakrama. Dalam ayat tersebut perkataan yang mulia wajib dilakukan saat berbicara dengan kedua orangtua. Kita dilarang membentak mereka atau mengucapkan kata-kata yang sekiranya menyakiti hati mereka.
Qaulan Karima harus digunakan khususnya saat berkomunikasi dengan kedua orang tua atau orang yang harus kita hormati. Dalam konteks jurnalistik dan penyiaran, Qaulan Karima bermakna menggunakan kata-kata yang santun, tidak kasar, tidak vulgar, dan menghindari “bad taste”, seperti jijik, muak, ngeri, dan sadis. Dalam pandangan prinsip komunikasi Qaulan Karima aini pun, diharapkan pemilik bisnis busana Muslimah dapat tetap mempertahankan karakter Muslimah pada umumnya. Mencerminkan kata-kata yang baik dalam mengiklankan sebuah produk, mengkomunikasikan pesan dengan baik, tidak senonoh dalam memperiklankan produk pakaian muslim dan mengikuti tuntunan berpakaian dan adab berpakaian Muslimah dengan baik.
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amru bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.(H.R. Muslim)
Mengenai fenomena periklanan ini, tidak ada larangan dalam islam untuk melakukan kegiatan mempromosikan atau memasarkan produk barang dagangan dimedia massa apapun selagi dalam kegiatan komunikasi tersebut tetap dalam tatanan dan peraturan etika keislaman yang sudah dituntun melalui Al-Qur’an dan Hadist. Mengingat juga bahwa Komunikasi menurut ajaran agama sangat memuliakan etika yang dibarengi sanksi akhirat (Muis dan Abdul Andi, 2001:5-9). Islam yang berkemajuan pun hadir dari para muslim dan Muslimah yang bergerak dalam bidang ekonomi dan komunikasi untuk tetap menjaga islam yang tetap hidup Bersama dengan perkembangan zaman. Kiat berkomunikasi dengan baik terutama dalam sebuah periklanan menjadi tujuan utama yang harus diperhatikan oleh muslim dan muslimah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H