Mohon tunggu...
Adinda Maratus Solikhah
Adinda Maratus Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca buku, nonton drama, anime, mendengarkan musik, paling suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

6 November 2024   03:19 Diperbarui: 6 November 2024   07:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pokok-pokok pemikiran Max Weber e dan H.L.A Hart

Max Weber

Maximilian Weber atau dikenal dengan Max Weber lahir tanggal 21 April 1864 dan meninggal dunia tanggal 14 Juni 1920 adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Karyanya yang paling populer adalah esai yang berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, yang mengawali penelitiannya tentang sosiologi agama. Max Weber adalah seorang sosiolog dan pemikir sosial yang terkenal dengan teori-teorinya yang berfokus pada hubungan antara masyarakat, ekonomi, dan agama. Beberapa pokok pemikirannya yang utama adalah:

  • Verstehen (Pemahaman Subjektif) 
    • Jenis Tindakan Sosial
    • Birokrasi dan Rasionalisasi
    • Etika Protestan dan Kapitalisme
    • Kekuasaan dan Otoritas 

H.L.A. Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) FBA , lahir tanggal 18 Juli 1907 dan meninggal dunia 19 Desember 1992, umumnya disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Filsafat Hukum di Universitas Oxford dan kepala Kolese Brasenose, Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of Law (1961; edisi ketiga, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". Ia dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20. H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum yang berpengaruh dalam teori positivisme hukum. Pokok-pokok pemikiran dari H.L.A Hart yang utama meliputi:

  •  Teori Positivisme Hukum: hart mengembangkan teori positivisme hukum yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan tidak harus terkait dengan moralitas. Menurut Hart, hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari dua jenis > Aturan Primer (aturan yang mengatur perilaku, seperti larangan atau kewajiban) dan Aturan Sekunder (aturan yang mengatur cara-cara membuat, mengubah, atau menghapus aturan primer).
    • Perbedaan antara Hukum dan Moralitas:  hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang terpisah. Meskipun moralitas bisa mempengaruhi pembentukan hukum, mereka tidak harus selalu sejalan. Hukum tetap ada meskipun tidak selalu adil menurut standar moral tertentu.
    • Aturan dan Ketaatan: dalam bukunya yang terkenal, *The Concept of Law*, Hart menjelaskan bahwa masyarakat yang mematuhi hukum tidak hanya tunduk pada ancaman hukuman, tetapi juga karena mereka mengakui bahwa aturan tersebut memiliki otoritas dan kesahihan. Ketaatan terhadap hukum bergantung pada pengakuan terhadap aturan tersebut dalam masyarakat.
    • Peran Hakim dan Penafsiran Hukum: hart juga mengemukakan bahwa hakim memiliki peran penting dalam menafsirkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit diatur oleh undang-undang. Dalam situasi seperti ini, hakim dapat menggunakan penafsiran untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum yang ada.
    • Model Hukum sebagai Sistem Aturan: hart memperkenalkan konsep hukum sebagai sistem yang terdiri dari aturan-aturan yang saling terkait dan membentuk struktur yang koheren. Dia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan hukum serta keberadaan aturan-aturan sekunder yang memungkinkan hukum berkembang sesuai dengan perubahan masyarakat.

Kedua pemikir ini, meskipun berasal dari bidang yang berbeda (sosiologi untuk Weber dan filsafat hukum untuk Hart), sama-sama menekankan pentingnya struktur sosial dan aturan dalam memahami tindakan individu serta penerapan norma-norma dalam masyarakat.

Pendapat saya terhadap pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Dalam masyarakat tindakan yang termasuk dalam sub-sistem sosial termasuk dalam bidang sosial. Masyarakat Indonesia menerima UUD 1945 sebagai suatu peraturan untuk hidup berbangsa dan bernegara. Hukum nasional sebagai sarana ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang berintikan keadilan dan kebenaran harus dapat berperan mengayomi masyarakat serta mengabdi kepada kepentingan nasional.

Dalam sub sistem organisme, kelakuan, tindakan-tindakan seseorang untuk menyesuaikan dirinya pada lingkungan fisik organisme, diperlukan adanya fungsi adaptasi. Adaptasi mewujudkan diri dalam cara-cara untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup serta diperlukan juga hukum mengatur tindakan-tindakan dalam memanfaatkan lingkungan organisme. Sub sistem tersebut saling berkaitan, perubahan yang terjadi dalam satu sistem akan berpengaruh pula sub sistem-sub sistem lainnya, demikian pula dengan jika hukum mengalami perubahan atau pemberlakuan suatu hukum baru akan berpengaruh pada sub sistem-sub sistem tersebut. Hukum menjaga agar setiap anggota masyarakat menjalankan perannya sebagaimana telah ditentukan atau diharapkan oleh masyarakat.

Analisis Hukum di Indonesia dengan pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

Max Weber

Bagi Weber hukum terikat erat dengan konsep legitimasi. Hukum dianggap sah jika ia diterima oleh masyarakat sebagai otoritas yang sah. Menurut Weber, negara memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan yang sah dan menerapkan hukum melalui institusi negara. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia, misalnya, harus dapat menunjukkan legitimasi dan kesahannya melalui penerimaan oleh rakyat. Weber mengembangkan konsep ideal tipe legalitas di mana hukum dibentuk melalui aturan yang konsisten dan dapat diprediksi, serta didasarkan pada rasionalitas. Ini relevan dengan sistem hukum di Indonesia yang diharapkan dapat menegakkan keadilan secara rasional dan tidak sewenang-wenang, walaupun dalam praktiknya seringkali ada tantangan dalam hal penegakan hukum yang tidak konsisten. Hukum dalam pandangan Weber juga harus bersifat rasional dan sistematis. Di Indonesia, ini terlihat pada pengembangan sistem hukum yang berupaya mengikuti perkembangan zaman melalui pembaruan peraturan perundang-undangan. Namun, tantangan dalam implementasi sering kali terkait dengan birokrasi yang kompleks atau ketidakmampuan negara untuk secara efektif menerapkan aturan hukum.

Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) 

Menurut Hart, hukum terdiri dari dua jenis aturan: aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku individu (seperti larangan pencurian atau pembunuhan). Aturan sekunder adalah aturan yang mengatur cara pembentukan, pengubahan, dan pelaksanaan aturan primer itu sendiri, seperti aturan mengenai pembuatan undang-undang atau prosedur peradilan. Dalam konteks Indonesia, aturan primer dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang (UU), sementara aturan sekunder dapat terlihat pada lembaga peradilan yang menetapkan interpretasi atau kebijakan dalam penerapan hukum. Hart menekankan bahwa sebuah sistem hukum hanya berfungsi jika ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Di Indonesia, meskipun ada peraturan yang sangat lengkap, implementasi hukum sering kali terganggu oleh faktor-faktor non-hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau ketidakadilan sosial. Salah satu konsep penting dalam teori Hart adalah rule of recognition, yang mengacu pada norma dasar yang mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Di Indonesia, sistem hukum mengakui bahwa UU, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan adalah sumber-sumber hukum yang sah, namun penerapannya sering kali dipengaruhi oleh interpretasi dan praktik hukum yang berbeda di setiap daerah atau lembaga.

Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan pemahaman yang komplementer terhadap dinamika hukum di Indonesia. Weber membantu kita memahami pentingnya legitimasi dan kekuasaan dalam penerapan hukum, sementara Hart menawarkan analisis tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai sistem norma yang terstruktur dan diterima oleh masyarakat.

Jurnal yang menjadi rujukan: 

1. Jurnal Hukum dan Moralitas (Suadamara Ananda)

2. Jurnal Pendidikan Berbudaya Persepektif Pemikiran Max Weber (Mukhyar)

3. Jurnal Hubungan Hukum dan Moralitas menurut H.L.A Hart (Petrus CKL. Bello)

Adinda Mar'atus Solikhah (222111125)

Kelas 5D HES

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun