Mohon tunggu...
Adinda Maratus Solikhah
Adinda Maratus Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca buku, nonton drama, anime, mendengarkan musik, paling suka rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teror pencurian kerbau di Lumajang, 4 orang pelaku ditangkap, Bagaimana analisis hukum positivisme?

6 Oktober 2024   17:29 Diperbarui: 6 Oktober 2024   17:31 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum 

Nama : Adinda Mar'atus Solikhah 

NIM : 222111125

Kelas : 5D HES

Pihak Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian kerbau yang sempat meresahkan warga Lumajang dalam tiga bulan terakhir. Sebelumnya diberitakan, empat ekor kerbau di wilayah hukum Polres Lumajang dicuri dengan modus langsung menyembelih dan diambil dagingnya. Sedangkan, tulang belulang dan bagian organ dalam serta kepalanya ditinggalkan pelaku di lokasi penyembelihan yang tidak jauh dari tempat kerbau tersebut dicuri. Sebagai informasi, lokasi penyembelihan kerbau dilakukan empat orang ini di pemakaman umum Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi di sembilan tempat berbeda dalam kurun waktu satu bulan. Mereka menggasak tujuh ekor kerbau dan dua ekor kambing.

Analisis pengaruh hukum positivisme 

Positivisme hukum menekankan penerapan hukum yang objektif dan sistematis, tanpa mempertimbangkan moralitas di luar aturan hukum. Dalam konteks kasus pencurian kerbau di Lumajang, penegakan hukum terlihat melalui tindakan kepolisian yang berhasil menangkap pelaku berdasarkan prosedur yang ada. Melalui prosedur berikut:

  • Aspek hukum

Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, menunjukkan responsivitas aparat terhadap tindak kejahatan. Pelaku, setelah ditangkap, akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti undang-undang tentang pencurian. Hal ini mencerminkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menegakkan ketertiban.

  • Dampak Sosial

Penangkapan pelaku dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, mendorong warga untuk lebih aktif melaporkan kejahatan. Dengan berkurangnya aksi pencurian, masyarakat akan merasa lebih aman, yang penting untuk stabilitas sosial. Kasus ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, yang dapat berfungsi sebagai pencegahan bagi pelaku potensial. Secara keseluruhan, positivisme hukum dalam kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, serta dampaknya terhadap tatanan sosial dan keamanan masyarakat.

Mazhab hukum positivisme 

Mazhab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang menganggap bahwa hukum tertinggi dalam suatu negara adalah hukum tertulis. Mazhab ini memiliki beberapa pandangan, di antaranya: Hukum dan moral harus dipisahkan secara tegas. Hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya harus dibedakan. Tata hukum suatu negara berlaku karena bentuk positifnya yang berasal dari institusi yang berwenang. Hukum merupakan perintah yang berdaulat yang tidak ada kaitannya dengan moral, etika, dan keadilan. 

Argumentasi tentang hukum positivisme dalam hukum di Indonesia 

Hukum positivisme di Indonesia menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan tidak bergantung pada moralitas. Penerapan hukum harus berdasarkan teks dan prosedur yang jelas. Hukum positivisme memberikan kejelasan dan kepastian, tetapi juga bisa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Perlu dianalisa lagi bagaimana penerapan hukum positivisme di Indonesia karena hal yang berkaitan dengan hukum bisa menjadi dampak terhadap keadilan dan kemaslahatan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun