Mohon tunggu...
Adinda Wiresti Saputri
Adinda Wiresti Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konversi Lahan Persawahan Menjadi Lahan Kantor Pelayanan Publik

6 Juni 2021   18:18 Diperbarui: 6 Juni 2021   18:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dikenal dengan kekayaan alamnya terutama pada sektor pertanian. Negara tersebut merupakan negara agraris yang rata-rata memiliki lahan pertanian yang luas. Luas daratan Indonesia mencapai 188,2 juta hektar dengan potensi 94,10 juta hektar, untuk pertanian lahan basah 25,4 juta hektar, lahan dengan tanaman tahunan 25,1 juta hektar, lahan kering dengan tanaman tahunan 43,6 juta hektar. 

Menempati total luas lahan basah potensi, 8,5 juta hektar telah menjadi sawah, jadi masih terjaga Sekitar 16,9 juta hektar, atau 3,5 juta hektar tanah rawa dan 13,4 juta hektar non-lava lainnya. Tanah potensial tersedia pertanian lahan kering 68,64 juta ha, untuk tanaman tahunan 25,09 Juta hektar dan tanaman tahunan a43,55 Juta hektar (IAARD. 2007). 

Selain lahan yang luas, daerah Indonesia ini memiliki sumber daya alam yang cukup untuk kebutuhan masyarakat. Namun, tidak semua daerah Indonesia memiliki lahan pertanian yang luas seperti provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang hanya memiliki luas lahan pertanian masing-masing 3.0, 4.3 dan 2.9% (Yusdja, Y., 2016).

Seiring perkembangan zaman dimana teknologi yang semakin meningkat menyebabkan beberapa lahan kosong berubah fungsi menjadi sebuah bangunan. Struktur pembangunan ini berupa perkantoran, permukiman, dan kantor pelayanan public lainnya. Pembangungan ini terus dilakukan di area-area perkotaan dengan tujuan untuk memfasilitiasi kebutuhan masyarakat. 

Pembangunan ini merujuk pada lahan yang kosong terutama pada area persawahan. Hal ini menyebabkan lahan persawahan yang dimiliki oleh negara Indonesia mengalami penurunan.  

Konversi lahan dapat diartikan sebagai perubahan fungsi sebagian atau seluruh area berubah dari fungsi yang semula direncanakan ke fungsi lain, serta memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri (Wardani, N. I. A., et al, 2014). Salah satu dampak negatif dari terjadinya konversi lahan yaitu pada sektor pangan, dimana lahan persawahan merupakan lahan yang menghasilkan padi yang menjadi makanan pokok bagi masyarakat Indonesia. Maka dari itu, jika terjadi perubahan fungsi lahan secara tidak langsung sektor pangan yang di miliki Indonesia juga mengalami penurunan.

Dari uraian diatas, sesuai dengan kondisi yang terjadi pada lahan persawahan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Perubahan fungsi lahan persawahan ini berfokus pada area yang merupakan daerah kantor layanan public yang berada di Jalan Panji. Daerah tersebut sebelumnya menjadi lahan persawahan yang sangat luas dan tidak padat pemukiman. Namun, karena  meningkatnya penduduk dan kebutuhan masyarakat yang harus difasilitasi, pihak perkantoran layanan public mengharuskan membangun gedung diarea tersebut. Alasan Jalan Panji ditunjuk sebagai daerah perkantoran layanan public yaitu selain memiliki lahan persawahan yang luas, daerah tersebut juga bukan daerah yang digunakan sebagai pemukiman masyarakat, dan masih terbilang daerah yang sepi.  

Adapun gedung-gedung yang dibangun yaitu rumah sakit, kantor bupati, kantor bpjs, pegadaian, UPTD atau kantor pendidikan, dan rumah-rumah masyarakat yang kebanyakan dijadikan sebagai tempat makan. Sampai saat ini daerah tersebut sudah penuh dengan bangunan perkantoran dan rumah masyarakat sehingga lahan persawahan sudah mengalami penyempitan. 

Peralihan lahan ini memang dirasa tidak menguntungkan bagi pertumbuhan sektor pertanian dan lingkungan, dari peralihan ini pihak pemerintah lebih meningkatkan aktivitas industry dengan tujuan meningkatkan perekonomian dibandingkan dengan sektor pertanian yang dapat mengakibatkan penurunan kebutuhan pangan pada masyarakat itu sendiri.  Akibat dikonversi lahan pertanian masyarakat yang awalnya bermata pencaharian sebagai petani, saat ini beralih menjadi buruk pabrik atau karyawan pabrik. Dari minimnya masyarakat yang bemata pencaharian sebagai petani maka akan berdampak pada produksi bahan pangan. Seperti penjelasan diatas bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki lahan pertanian yang sangat luas, akan tetapi pemerintah tidak memaksimalkan luas lahan dengan baik, jika pemerintah menggunakannya sebagai produksi bahan pangan dapat menjadi upaya mengurangi kegiatan impor bahan pangan ke negara lain (Ayu & Heriawanto, 2018).

            Selain itu, di daerah jalan panji tidak hanya bangunan kantor pelayan public tetapi terdapat area permukiman masyarakat. Namun, masyarakat diarea tersebut tergolong masyarakat yang individual, terbukti dengan kondisi didaerah tersebut yang berdampingan dengan kantor-kantor yang menyebabkan interaksi sosial antar masyarakat menjadi berkurang. Bapak Bupati Kabupaten Malang yaitu Bapak Sanusi sangat mendukung dengan peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan kantor pelayanan public, beliau mengatakan bahwa daerah Kepanjen ini ia fokuskan pada sektor pemerintahan dan perekonomian sehingga daerah tersebut tidak hanya sebagai penghasil bahan pangan tetapi juga sebagai daerah yang meningkatkan perekonomian. Meskipun dengan peralihan fungsi lahan ini menimbulkan dampak negatif pada sektor pertanian yang menjadi sempit, dengan adanya pembangungan kantor pelayan public yang berada di Jalan Panji, Kepanjen ini masyarakat masih mendapatkan lingkungan hijau yang memadai.

Dengan adanya persetujuan peralihan fungsi lahan atau konversi lahan persawahan menjadi lahan kantor pelayanan public, pemerintah harus mempersiapkan segala hal dalam menghadapi dampatk atau efek dari adanya peralihan fungsi lahan tersebut. Selain itu, dengan adanya kantor pelayanan public masyarakat sekitar Jalan Panji ini tidak menjadi masalah karena mereka juga difasilitasi permukiman sebagai tempat tinggal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun