Mohon tunggu...
Adinda Wiresti Saputri
Adinda Wiresti Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konversi Lahan Persawahan Menjadi Lahan Kantor Pelayanan Publik

6 Juni 2021   18:18 Diperbarui: 6 Juni 2021   18:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peralihan fungsi lahan ini termasuk kedalam masalah lingkungan di Indonesia karena pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang agraris namun dengan berbagai kebutuhan masyarakat yang meningkat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat maka Indonesia menjadi negara agrarian dimana masyarakatnya yang awalnya bekerja sebagai petani, kemudian dengan adanya peralihan fungsi lahan persawahan menjadi lahan kantor pelayanan public masyarakat memilih untuk bekerja sebagai buruh atau karyawan pabrik.

DAFTAR REFERENSI

IAARD. 2007. Prospect and Direction of Agricultural Commodities Development; An Observation of Land Resources Aspect. Indonesian Agency for Agricultural Research and Development, Jakarta.

Yusdja, Y. (2016). Pemilikan dan pengusahaan lahan pertanian di pedesaan Indonesia.

Wardani, N. I. A., Adnan, M., & Widayati, W. (2014). Pengendalian Konversi Lahan Sawah Menjadi Industri dan Perumahan di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010-2013. Journal of Politic and Government Studies, 4(1), 46-55.

Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122-130.

Malang Times. (diakses pada tanggal 6 Juni 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun