Peralihan fungsi lahan ini termasuk kedalam masalah lingkungan di Indonesia karena pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang agraris namun dengan berbagai kebutuhan masyarakat yang meningkat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat maka Indonesia menjadi negara agrarian dimana masyarakatnya yang awalnya bekerja sebagai petani, kemudian dengan adanya peralihan fungsi lahan persawahan menjadi lahan kantor pelayanan public masyarakat memilih untuk bekerja sebagai buruh atau karyawan pabrik.
DAFTAR REFERENSI
IAARD. 2007. Prospect and Direction of Agricultural Commodities Development; An Observation of Land Resources Aspect. Indonesian Agency for Agricultural Research and Development, Jakarta.
Yusdja, Y. (2016). Pemilikan dan pengusahaan lahan pertanian di pedesaan Indonesia.
Wardani, N. I. A., Adnan, M., & Widayati, W. (2014). Pengendalian Konversi Lahan Sawah Menjadi Industri dan Perumahan di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010-2013. Journal of Politic and Government Studies, 4(1), 46-55.
Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122-130.
Malang Times. (diakses pada tanggal 6 Juni 2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H