Sanga-Sanga, Tak Ada Harga Batu Bara yang Sepadan dengan Nyawa
Selain pengkajian mengenai sistem komunikasi yang berkaitan dengan penambangan yang terjadi di wilayah Makroman, penulis juga berusaha mengulik mengenai sistem komunikasi yang terjadi dalam permasalahan pertambangan ilegal di Kecamatan Sanga-Sanga.
Sanga-Sanga sendiri merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memiliki luas wilayah 233,4 km kubik, yang dibagi dalam 5 kelurahan, dengan total penduduk mencapai 11.855 jiwa (2005). Salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam, berupa minyak bumi yang sangat diperlukan di Kalimantan Timur sejak sumur minyak Louise untuk pertama kalinya mulai berproduksi pada tahun 1897. Bukan hanya minyak, potensi batu bara kerap digandrungi oleh perusahaan tambang sejak 2003 silam.Â
Sehingga, awal mula kehancuran Sanga-Sanga bukan hanya dipicu oleh sebuah perusahaan minyak, tetapi juga tambang batu bara yang masuk pada tahun 2006, yakni CV Surya Bersinar. Pengoperasian perusahaan tersebut berlangsung sekitar 5 tahun, hanya sampai 2011 sebab buah manis perjuangan warga dalam merombak kondisi struktural yang rusak akibat pengisolasian oleh perusahaan tambang yang tidak memiliki prestise akurat (legal atau ilegal).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Zainuri, selaku ketua RT 24, bahwa pada 2003 silam, pernah ada cikal bakal perusahaan tambang, diyakini bahwa itu adalah CV Surya Bersinar, dengan menyematkan delegasi perusahaan yang turun ke lokasi, yakni area yang digandrungi akan potensi batu baranya, tepatnya di RT. 24. Dengan berbekal pengetahuan seadanya dalam memproses informasi yang dilancarkan perusahaan, janji-janji perusahaan yang akan mempertanggung jawabkan kerusakan ekologi akibat tambang, janji untuk membuatkan waduk, membangunkan jalan, dan mengembalikan lahan bekas pakai, serta permintaan izin atau penyuluhan perusahaan kepada warga yang tidak berwenang karena dalam SK Bupati,Â
RT. 24 termasuk dalam Kelurahan Sarijaya, padahal di Kartu Tanda Penduduk, mereka termasuk dalam Kelurahan Sanga-Sanga dalam. Akibat 90% warga Sanga-Sanga yang tidak kooperatif akan bencana di Sanga-Sanga dalam, mereka turut menandatangani surat perizinan itu. Peristiwa tersebut berlangsung kembali setelah PT. Sanga-Sanga perkasa hadir pada 2012 hingga 2014, dengan membawa janji akan memperbaiki kondisi ekologi yang telah dihancurkan atau dirusak oleh CV Surya Bersinar.Â
Pada awalnya, kinerja dan janji Sanga-Sanga perkasa terpenuhi, dengan melakukan penggarapan parit-parit, dan banyak bantuan lainnya yang dilakukan untuk keberlangsungan hidup warga, sehingga pada selang waktu 2 tahun tersebut, warga RT.24 merasa aman, namun sayangnya, PT. Sanga-Sanga Perkasa kembali mengulang kesalahan perusahaan sebelumnya, dengan enggan bertanggung jawab, dan lagi-lagi meninggalkan kerusakan di RT.24.
Akibat yang Menyiksa Rakyat