Mohon tunggu...
Adinda Chairunnisa
Adinda Chairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana pada Kekerasan Anak Usia di Bawah Umur

27 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 27 Juni 2021   20:41 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering sekali kita mendengar tentang kekerasan pada anak-anak yang usianya masih tidak wajar. Pada dasarnya kekerasan adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuatan fisik dan akan menyebabkan bahaya pada fisik dan nyawa. Kemudian kekerasan pada anak merupakan tindakan yang dilakukuan seseorang pada anak-anak yang belum menginjak berusia 18 tahun yang dapat menyebabkan kondisi  mental dan fisik terganggu.

Tindak Pidana pada korban kekerasan anak yang umurnya belum berusia 18 tahun merupakan permasalahan yang cukup rumit, karena mempunyai dampak yang negatif atau buruk  bagi korban maupun lingkungan sosialnya dan lingkungan lainnya.  banyak sekali anak-anak yang dibawah umur mendapatkan kekerasan yang tidak wajar. 

Sehingga menyebabkan gangguan pada psikologis yang buruk maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak psikologis dan kesehatan pada anak akan menjadi trauma yang secara terus-menurus dan berkepanjangan kemudian dapat munculnya  sikap tidak sehat atau tidak baik, rasa takut yang sangat berlebihan, perkembangan pada jiwa yang terganggu, dan akhirnya dapat berakibat pada kelambatan pada mental. 

Kemudian Keadaan atau trauma tersebut kemungkinan akan menjadi suatu kenangan atau memori yang sangat buruk sampai dia dewasa bagi  korban yang mendapatkan  kekerasan. kekerasan pada anak di bawah umur bukan hanya terjadi pada pelecehan seksual atau kekerasan fisik tapi bisa lebih buruk dari itu.

Kekerasan pada anak di bawah umur biasanya terjadi karna orangtua yang berpisah kemudian melampiaskan kemarahannya kepada anak. Atau anak yang melakukan kesalahan dan mendapatakan kemarahannya dari orangtua yang berlebihan sehingga terjadilah kekerasan anak diawah umur. selain itu kekerasan anak bukan hanya pada fisik saja tetapi pada kekerasan yang menyerang mental seorang anak.

Di Indonesia penegakan hukum pada kekerasan anak masih kurang baik untuk menindaklanjutinya, karena masih banyak di daerah - daerah yang sulit untuk melampor kejadian tersebut, dimana banyak masyarakat setempat melihat kejadian kekerasan pada anak tersebut takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau yang berwewenang, mereka berpikir itu adalah orangtua dari anak mereka atau pelaku masih menjadi keluarga atau orang terdekat sehingga warga setempat takut untuk melamporkannya. Dalam kejadian ini cukup prihatin karena banyaknya kasus kekerasan anak dibawah umur yang sebenarnya tidak terungkap.

Proses penegakan hukum terhadap kekerasan anak di bawah umur merupakan hal yang sangat diperlukan di lingkungan masyarakat demi kelangsungan hidupnya yang akan mendatang. 

Penegakan hukum yang konsisten dan baik harus benar-benar diupayakan agar tidak terjadi lagi kekerasan pada anak di bawah umur dan untuk memberikan kepercayaan atau kejaminan masyarakat terhadap hukum yang belerlaku di Indonesia. Penegakan hukum pada kekerasan anak dibawah umur harus benar – benar diperhatikan kepentingan korbanya juga karena sebagai bentuk perlindungan sehingga peran hukum membantu mengungkapkan kekerasan tehadap anak usia di bawah umur dapat berjalan dengan maksimal.

Penulis : Adinda Chairunnisa

Mahasiswa Program Studi PPKn

Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun