Indonesia merupakan negara di dunia yang sangat fokus dalam upaya pembangunan bidang Perpustakaan. Buktinya, Indonesia memiliki UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No. 3 Tahun 2013 tentang Serah Simpan karya Cetak dan Karya Rekam. Saat itu, Indonesia menjadi rangkin 2 dunia terbanyak perpustakaan setelah negara India. Saat ini, terdapat sebanyak 164.610 perpustakaan yang tersebar di seluruh wilayah negara Indonesia.
Esensi budaya literasi bagi kemaj
uan bangsa Indonesia tidak dapat ditawar. Sebab, menyongsong bonus demografi 2045 dimana Indonesia surplus pada tenaga produktif sebesar 65% maka sejak dini perlu dipersiapan Human Capital Indonesia yang berbasis pada budaya baca kuat sehingga terbentuk masyarakat berpengetahuan yang cakap literasi diberbagai bidang.Inilah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam Agenda Renjaca Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan agenda prioritas pertama Pembangunan Sumber Daya Manusia dengan kegiatan prioritas yakni Revolusi Mental dan Kebudayaan, yang salah satu kegiatannya adalah Penguatan Budaya Literasi. Meliputi; 1) Pengembangan budaya kegemaran membaca; 2) pengembangan perbukuan dan penguatan konten literasi; dan 3) peningkatan akses dan kualitas layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Budaya literasi menjadi hal yang fundamental, melalui literasi akan terwujud masyarakat berpengetahuan yang inovatif, kreatif dan berkarakter. Literasi perlu terus kita dorong, agar masyarakat kita berkualitas dalam hidupnya, yang pada akhirnya menjadi sejahtera. Ini lah inklusivitas Transformasi Perpustakaan yang menjadi ruang public dimana setiap orang dapat berbagai pengalaman, belajar kontekstual dan peningkatan kulalitas hidup. Maka, perpustakaan dikembangkan pada repositori pengetahuan dan perpustakaan menjadi co-workingspace/marketplace untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perpustakaan Urusan Wajib Pemerintah
Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi 3 besar urusan yaitu urusan obsolut, urusan konkuren dan urusan pilihan. Dalam pemetaan urusan dimaksud, urusan pemerintah dibidang perpustakaan masuk dalam urusan konkuren yaitu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sebagai turunan Pemeritahan daerah tersebut diterbitkan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Perpustakaan menjadi Organisasi Perangkat Daerah setingkat Dinas, sehingga terbentuk 34 Dinas Perpustakaan Provinsi dan 419 Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten/Kota. Besaran struktur organisasi perangkat daerah tersebut ditentukan dengan tipologi sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, koleksi, pemustaka, sehingga terdapat tipologi OPD Perpustakaan tipe A,B,C dan D.
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menjelaskan bahwa 2 (dua) Indikator Kinerja Kunci urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan.
Pertama, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah angka yang menunjukan perbandingan antara variabel komponen pembentuk indeks dari unsur pembangun literasi masyarakat (UPLM) dengan jumlah penduduk/pemutaska potensial (AM). Adapun variabel komponen pembentuk indeks dari unsur pembentuk literasi masyarakat terdiri dari 7 komponen, yaitu: Pemerataan Layanan Perpustakaan, Ketercukupan Koleksi, Ketercukupan Tenaga Perpustakaan, Tingkat Kunjungan Masyarakat per Hari, Jumlah Perpustakaan ber-SNP, Keterlibatan Masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi dan Anggota Perpustakaan.
Kedua, Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) adalah sikap/perilaku seseorang pada kegiatan membaca dari berbagai medum yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Yang diukur 5 indikator; (i) Frekuensi Membaca, (ii) Durasi Membaca, (iii) Jumlah Buku dibaca, (iv) Frekuensi Akses Internet, dan (v) Durasi Akses Internet.
Indikator Kinerja Kunci tersebut Kegiatan ini salah satu bentuk respons Perpustakaan Nasional terhadap banyaknya permintaan dari teman-teman ASN Daerah perihal peningkatan kapasitas pengetahuan mengenai Indikator Kinerja Kunci (IKK) urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang perpustakaan. Sebab, IKK ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan sebagai wujud akuntabilitasnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perpustakaan.