Mohon tunggu...
adi nanang
adi nanang Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Staff Khusus Presiden

17 Februari 2011   01:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:32 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Stafsus Presiden diatur berdasarkan Peraturan Presiden. Biasa disebut Perpres. Mulai ada sejak jaman SBY menjabat sbg presiden. .Saat ini ada 4 Perpres yg mengatur ttg kedudukan. Yaitu Perpres No.40/2005, No.9/2008, No.56/2008 dan No.43.A/2009. Asisten Pribadi presiden termasuk dlm stafsus. Kedudkan mrk diatur dg UU Pokok Pegawai Negeri. Spt isi pertimbangan Perpresnya.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dibentuk Staf Khusus Presiden, yang merupakan lembaga non struktural. .Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas2 yg sdh dicakup dlm susunan organisasi departemen, kementerian dan instansi pemerintahlainnya. Spy tdk terjadi tumpang tindih dlm pelaksaan tugas. Krn pembantu presiden sdh ada menteri.

Staf Khusus Presiden sebagaimana di Perpres 40/2005 bertanggung jawab kpd Sekretaris Kabinet.Bukan kepada presiden. Ingat itu. Presiden mengangkat Staf Khusus Presiden dg sebutan Penasehat Khusus Presiden atau Utusan Khusus bertanggungjawab ke Presiden. Staf Khusus Presiden dlm tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, & sinkronisasi yg baik dg instansi pemerintah.

Dlm rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus dg baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden. Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan KeputusanPresiden, dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Staf Khusus juga bisa berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia. PNS yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden diberhentikan darijabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.

PNS yg diangkat sbg Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat. Hak keuangan & fasilitas lainnya bg Staf Khusus Presiden diberikan setinggi2nya setingkat dg jabatan struktural Eselon I.a. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikanpensiun dan atau pesangon. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dibebankankpd APBN c.q. Anggaran Sekretariat Kabinet.

Setiap Staf Khusus dibantu paling banyak 5 Asisten. Unt Sekretaris Pribadi Presiden 2 orang diperbantukan kepada Ibu Negara. Tahun 2005 pertama kali ada Staf Khusus. Jumlah mereka ada 9 orang. Di tahun 2009 jumlahnya membengkak menjadi 12 orang.

Andi Arief diangkat sebagai Staf Khusus th 2009. Sbg Staf Khusus Bidang Bantuan Sosial & Bencana. Seblumnya Komisaris PT. Pos. Pepres Staf Khusus dalam konsiderannya mengacu pd UU Pokok Kepegawaian No.43/1999. Artinya berlaku ketentuan UU tsb ke mereka. Dlm UU Pokok Kepegawain tsb. Seorang Pegawai atau pejabat negara tdk dibolehkan merangkap jabatan yg dibayar dg uang negara.

Dokumen Andi Arief merangkap jabatan. http://yfrog.com/hseypasj. SK Andi Arief http://yfrog.com/gyvwphcj. SK Andi Arief http://yfrog.com/gzydfvvj. SK Andi Arief http://yfrog.com/h2o65jqj. Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan II (Persero) No.KP.428/1/19/PI.II-10 30Apr2010 Andi Arief diangkat sebagai Panasehat Komunikasi Publik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). SK ditanda tangani oleh Direktur Utama Pelindo II. R.J.LINO.

Apa keahlian dan kompentensi Andi Arief dibidang komunikasi publik sehingga diangkat oleh Pelindo II sebagai penasehat unt itu. Apakah di Indonesia kekurangan konsultan unt komunikasi publik sehingga harus mengangkat seorang staf khusus presiden untuk itu?

Apakah begitu menganggurnya pekerjaan staf khusus karena banyak asistennya sehingga bisa nyambi kerja sbg penasehat di BUMN?

Berapa Gaji Andi Arief? http://yfrog.com/h4qrsdnj

Berapa Gaji Andi Arief? #Stafsus http://yfrog.com/h3fs4ahj http://yfrog.com/gzgkiffj.

Gaji Andi Arief masih dicarikan dasar aturannya? http://yfrog.com/h3qw6bvj http://yfrog.com/h3nb6zmj http://yfrog.com/h68whzj

Perhatikan dokumen yg sudah di upload. Di internal pelindo II mereka bingung mencari dasar hukum mengangkat AA sbg penasehat. Gaji sebesar 15.000.000/bulan itupun diambil tunai oleh sang Dirut sendiri R.J Lino ke bagian keuangan sbg Kas Bon Diambil tunai alias cash oleh Dirutnya sendiri dengan menyebut: untuk keperluan penunjang kelancaran operasional perusahaan.

Kas Bon Tunai 30jt. Oleh Sang Dirut. #Stafsus http://yfrog.com/h7kl0kj Kas Bon Tunai 30jt. http://yfrog.com/h3imbxcj Kas Bon Tunai 30jt. Oleh Sang Dirut. #Stafsus http://yfrog.com/gygw2bbj Kas Bon Tunai 30jt. Oleh Sang Dirut. #Stafsus http://yfrog.com/gyl67ofj

Kalau proses penunjukkan Andi Arief sbg Penasehat Komunikasi Publik transparan kanapa Pelindo II bingung cari dasar aturannya?

Kalau penunjukkan itu prosedural kenapa pula pembayaran gajinya lewat kas bon tunai dg penjelasan yg disamarkan dipencatatannya?

Kenapa yg mengambil kas bon unt gaji tersebut adl R.J. Lino sendiri. Seorang Dirut BUMN mengambilkan gaji penasehat perusahaan?

Kalau transaksi kas bon tsb disamarkan. Berarti dalam pencatatan keuangan di Pelindo II tdk ada pembayaran gaji ke penasehat?

Apakah ini hanya menyangkut uang 15jt/bulan? Apakah itu hanya permukaan yg ditampilkan saja? Ada jumlah besar lain yg dimainkan?

Stafsus berada di bawah Seskab Dipo Alam. Apakah ini bukan bagian dari upaya fund rising unt membiayai operasi politik mereka?

Bukannya akhir2 ini Dipo Alam sedang sangat gencar melakukan operasi politik. Ke para tokoh lintas agama yg bicara kebohongan. Dana siluman operasi politik seperti itu yg paling mudah di dapatkan dg menginjak kaki para direksi BUMN. Pola lama berlaku.

Ini baru berlaku di satu BUMN. Bagaimana dg BUMN, pemda dan instansi yg lain? Pasti gerakan fund rising ini mempunyai pola. Semua yg disampaikan dlm TL ini berdasarkan data yg sangat akurat & valid. Bisa dicek ke pelindo II langsung. Tdk meragukan. Kalau Andi Arief atau siapapun ingin membantah apapun yg ada di dlm TL #Stafsus silahkan saja. Tapi data harus dilawan dg data.

Kalau ingin membantah atau memberikan argumentasi ttg isi TL #Stafsus silahkan. Twitter dunia terbuka. Tapi dg data yg valid. Kalau asal memberikan sanggahan dengan mengalihkan perhatian ke masalah lain. Saya anggap itu bukan jawaban. Hanya ngeles saja. Atau menghindar dari fakta yg sebenarnya terjadi. Hanya ada satu cara: Data lawan dg data. Tidak ada cara lainnya.

Sekian terima kasih.

Sumber : @benny_israel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun