Mohon tunggu...
R Adin Fadzkurrahman S.IP
R Adin Fadzkurrahman S.IP Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kendal, Jawa Tengah

Seyogyanya saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Setnov dalam Perspektif Pancasila dan UUD 1945

23 November 2017   17:16 Diperbarui: 24 November 2017   05:30 13830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikapnya menunjukkan ketidak percayaannya terhadap konsep keadilan yang terkandung dalam sila ke-2 yang notabene keadilan yang dimaksud dalam sila ke-2 ialah berdasarkan atas prinsip kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kebijaksanaan dan permusyawaratan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh hakim selaku perwujudan daripada prinsip keadilan, kebijaksanaan didalam pelaksanaan proses hukum bangsa ini dan sebagai hasilnya ialah didapatkannya sebuah keadilan secara yuridis maupun de facto, mengingat idealnya seorang hakim adalah berada dalam posisi netral. Serta KPK sebagai perwujudan daripada sila ke-5 sebagai salah satu alat pengawas guna menjamin terwujudnya tujuan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, keadilan ini dalam konteksnya ialah hak yang sama untuk memperoleh  kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kesejahteraan. 

Dan kesejahteraan yang dimaksud  ialah kesejahteraan secara haqiqi dan secara jelas dimuat dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang berbunyi "kemudian daripada itu,  untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...................." dan perilaku seperti yang dilakukan oleh Ketua DPR tentu akan juga menghambat tujuan daripada negara ini untuk memajukan kesejahteraan umum dan negara akan mengeluarkan lebih banyak biaya untuk menuntaskan sebuah permasalahan korupsi apabila oknum yang menjadi terduga berperilaku seperti ini semua dan juga akan menghambat proses penyelesaian kasus korupsi lainnya, dengan terhambatnya penyelesaian kasus korupsi juga berarti menghambat kesejahteraan sosial didalam masyarakat atau bangsa ini dan justru akan memunculkan permasalahan permasalahan baru yang akan semakin ruwet.

Dan seharusnya seorang ketua DPR idealnya dapat menjadi contoh sebagai wakil rakyat yang baik dengan menunjukkan  sikap sebagai seorang negarawan yang taat terhadap hukum yang berlaku dan menerima seluruh keputusan yang akan dijatuhkan kepadanya nantinya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dengan menaruh kepercayaan terhadap penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum, sebab adalah hal yang tidak mungkin lembaga setingkat KPK melakukan penetapan atau penyidikan terhadap pejabat yang terindikasi terlibat kasus korupsi dengan asal-asalan atau dalam arti ngawur, mencari-cari kesalahan untuk menumbangkan jabatan seseorang yang berarti KPK berpolitik padahal KPK adalah lembaga non politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun