Masyarakat tak tahu, bahwa hari ini adalah "Hari Hak Untuk Tahu Internasional" (International Right To Know Day 2013). Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Di Indonesia sendiri Keterbukaan Informasi Publik itu diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. ‘Hak untuk Tahu’ sebagaimana diungkapkan Open Society Justice Initiative adalah: 1. Akses terhadap informasi adalah hak setiap orang 2. Akses adalah aturan dasar, kerahasiaan adalah pengecualian 3. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis 4. Pejabat bertugas membantu pemohon informasi 5. Penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar 6. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia 7. Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan 8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka 9. Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen (Komisi Informasi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H