Nama Mahasiswa : Adi Mas Handoko
NIM : 31802300010
Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H
Pendahuluan:
Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kekuasaan suatu negara atau entitas politik. Konstitusi menetapkan dasar hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta antara lembaga-lembaga pemerintahan di dalam negara tersebut. Konstitusi juga mengatur hak-hak asasi individu, pembagian kekuasaan, dan mekanisme untuk pengambilan keputusan dan perubahan konstitusi.
Konstitusi berperan sebagai landasan hukum yang mengikat pemerintah dan warga negara. Dokumen ini menentukan struktur pemerintahan, seperti kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pembagian kekuasaan di antara mereka. Konstitusi juga menjamin hak-hak asasi individu, seperti kebebasan berpendapat, beragama, berserikat, dan hak-hak lainnya. Selain itu, konstitusi mencakup prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti pemilihan umum, partisipasi politik, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis, tergantung pada negara atau entitas politik yang bersangkutan. Konstitusi tertulis biasanya lebih jelas, terstruktur, dan dapat diubah melalui proses yang ditentukan dalam konstitusi itu sendiri. Konstitusi tidak tertulis, seperti konstitusi kebiasaan, didasarkan pada praktik dan kebiasaan yang telah lama berlaku dalam suatu negara.
Tujuan utama dari konstitusi adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur kehidupan bersama dalam suatu negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, melindungi hak-hak individu, dan mendorong prinsip-prinsip demokrasi. Konstitusi juga memberikan stabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
1. Landasan Hukum:
Konstitusi merupakan landasan hukum yang fundamental bagi suatu negara. Dokumen ini menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan batasan-batasan kekuasaan negara. Konstitusi juga mengatur hak-hak dan kebebasan individu, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan pemerintah dibatasi dan terikat oleh hukum, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
2. Pembagian Kekuasaan: